Kemenperin Perkuat Industri Nasional di Rantai Nilai Global

Kementerian Perindustrian bertekad untuk semakin memperkuat dan memperluas peran sektor industri di Tanah Air.
Ilustrasi industri manufaktur. (Foto: Pixabay/Alex Freeman)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk semakin memperkuat dan memperluas peran sektor industri di Tanah Air dalam rantai nilai global (global value chains) sehingga meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Upaya strategis ini dilakukan antara lain melalui penyederhanaan regulasi untuk  mempermudah pelaku usaha.

"Melalui langkah tersebut, sektor industri manufaktur kita diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sehingga akan meningkatkan  ekspor dari barang-barang hasil hilirisasi industri  dalam rantai nilai global," kata Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Kami yakin UU Ciptaker ini dapat membangun sistem yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Kemenperin, kata Dody, berkomitmen memacu hilirisasi sektor industri untuk lebih meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. "Karena itu, pemerintah mendorong transformasi kita menjadi negara yang mengekspor barang-barang hasil hilirisasi industri," ucapnya.

Untuk mewujudkannya, kata dia, pemerintah terus berbenah agar sektor manufaktur Indonesia semakin memiliki daya saing serta mampu meningkatkan ekspor produk hasil hilirisasi. Ini dilakukan antara lain dengan penerapan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Dalam upaya membangun sektor manufaktur, kami yakin UU Ciptaker ini dapat membangun sistem yang lebih baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang terkait untuk meningkatkan sinergi mewujudkan ease of doing business dan peningkatan daya saing," ujar Dody.

Dalam UU Ciptaker, kata Dody, terdapat pasal-pasal yang bersangkutan langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.

Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

"Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan," tuturnya.

Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO, Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Ini berarti, posisi Indonesia berhasil naik dibandingkan tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.

"Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43)," kata Dody. []

Berita terkait
Aturan Turunan Cipta Kerja Ditarget Kelar 20 November 2020
Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan turunan Undang-undang Cipta Kerja selesai paling lambat 20 November 2020.
Luhut Diutus Jokowi ke AS Promosikan Cipta Kerja ke Tesla
Presiden Jokowi mengatakan, tim tingkat tinggi akan diutus minggu depan untuk mempromosikan Undang-undang Cipta Kerja.
Golkar: RUU Minol Harus Perhatikan Ketentuan UU Cipta Kerja
pembahasan RUU Minol dapat mempertimbangkan ketentuan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.