Kemenperin Dorong Percepatan Program Mobil Listrik

Kementerian perindustrian akan menyusun empat peraturan menteri terkait percepatan program kendaraan listrik.
Mobil Listrik (Foto: Pixabay/Joenomias).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan program mobil listrik sebagai regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. Untuk itu, Kemenperin akan menyusun empat Peraturan Menteri Perindustrian sebagai penugasan dari pemerintah.

“Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitasi tentang skema CKD, IKD dan part by part,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin RI Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2019.

Menurut Putu, dalam upaya mengakselerasi produksi mobil  listrik, pemerintah menargetkan pada tahun 2022 Indonesia mampu memproduksi baterai untuk kendaraan listrik. “Sudah banyak investor yang komitmen ingin memproduksinya, termasuk bahan bakunya. Untuk itu, kami akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum,” katanya seperti diberitakan dari Antara.

Potensi industri otomotif di Indonesia saat ini, ditopang melalui 18 pabrikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ke-18 pabrikan ini telah beroperasi dengan kapasitas produksi mencapai 2,26 juta unit per tahun dan jumlah tenaga kerja sebanyak 38 ribu orang.

Dari sisi produksi dan penjualan otomotif nasional, pada 2013 hingga 2018 telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun. Hal ini tentunya banyak industri komponen lokal yang turut tumbuh sejalan dengan peningkatan produksi tersebut. “Dengan tren industri mobil listrik di kancah global, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Artinya, nanti ada 400 ribu unit,” ujar Putu.

Terkait program kendaraan bermotor listrik, sebelumnya Kemenperin bersinergi dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) dalam mengakselerasi pertumbuhan kendaraan listrik. Keduanya mengusung proyek percontohan yang dinamakan The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.

"Dalam pilot project ini akan dilaksanakan demontrasi dan studi kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali," kata Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto melalui keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Grab[Kiri-Kanan] Ridzki Kramadibrata President of Grab Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bambang Brodjonegoro Menteri Riset Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Dr Hammam Riza, M.Sc. (IPU), Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam peluncuran Grab EV Ecosystem Roadmap di Indonesia. (Foto: Tagar/Dicky Kurniawan)

Harjanto menjelaskan proyek demontrasi kendaraan listrik dilakukan melalui skema leasing kepada konsumen langsung (skema business to consumer) serta oleh pelaku bisnis (business to business). Demo melibatkan 300 unit motor listrik (EV Bike), 1000 unit baterai, 40 unit Baterai Exchanger Station (BEx Station), dan empat unit mobil listrik (Mikro EV).

Demontrasi ini juga melibatkan Gojek dan Grab yang akan mewakili pengguna motor listrik. Keterlibatan Grab dan Gojek untuk mengakselerasi peningkatan penggunaan kendaraan listrik, karena kedua perusahaan tersebut mempunyai puluhan juta pengguna aktif dan ratusan ribu mitra pengemudi. “Proyek demontrasi kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan kendaran listrik tetapi juga untuk mendorong tumbuhnya pasar sebagai basis pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” jelas Harjanto.

Langkah strategis ini diperkuat dengan studi tentang kendaraan listrik oleh institusi R&D Indonesia, yang terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana, Universitas Indonesia dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin. Studi tersebut mencakup technical performance, customer acceptance, industrial and social impact serta bertujuan menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik.

"Hasil studi ini sebagai masukan bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan percepatan industri sepeda motor listrik di Indonesia, terutama untuk mewujudkan target roadmap Making Indonesia 4.0 untuk menjadi basis produksi kendaraan bermotor Internal Combustion Engine (ICE) maupun Electrified Vehicle (EV) baik untuk pasar domestik dan ekspor pada tahun 2030,” ucap Harjanto.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Uji Tipe Kendaraan Listrik Wajib Terapkan Suara
Kementerian Perhubungan mewajibkan kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia untuk mengeluarkan suara.
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas pada 2021
Luhut Binsar Pandjaitan berharap mobil listrik bisa menjadi kendaraan dinas pada 2021.
Platform Kendaraan Listrik Harus Ditetapkan
Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Jumain Appe mengatakan perlu menetapkan satu platform dari kendaraan listrik.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.