Kemenkumham Jatim Minta Sidang Digelar Secara Daring

Kepala Kemenkumham Jatim Krimono menilai sidang dengan sistem daring atau online dinilai efektif untuk pencegahan pandemi virus corona.
Kepala Kemenkumham Jawa Timur Krismono (tengah) menjelaskan saran soal sidang secara daring, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengusulkan kepada aparat penegak hukum untuk menggelar sidang secara daring atau online. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran wabah virus corona atau covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan saran menggelar sidang secara online tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083.

"Surat itu ditujukan untuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni untuk menyampaikan tiga hal untuk jadi bahan pertimbangan. Seperti mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius. Nah untuk pencegahaannya yakni dengan melakukan interaksi secara online," kata Krismono, Senin, 23 Maret 2020.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya yang diakibatkan oleh Covid-19. Ia menekankan apa yang dikirimkan dalam surat tersebut menjadi pertimbangan.

Bahkan, lanjut Krismono, ada penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru dan penundaan persidangan di pengadilan. Menurut Krismono penundaan ini dikarenakan kondisi di lapas atau rutan cukup memprihatinkan. Saat ini isi kamar hunian pada lapas di Jatim rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar.

"Hal inilah yang membuat lapas atau rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular," ujar dia.

Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan, apabila proses persidangan dilakukan secara online dikabulkan. Serta seluruh sarana dan prasarana di lapas atau rutan sudah sangat siap untuk melakukan hal tersebut. Karena setiap rapat pihak lapas juga sering melakukan rapat menggunakan sambungan teleconference.

"Selama ini kami sangat sering melakukan rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras," ucap dia.

Meski begitu, Krismono menyadari apa yang ia inginkan itu masih bersifat usulan. Sehingga pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Krismono mengungkapkan menetapkan tujuh lapas di Jatim sebagai tempat pertolongan pertama bagi warga binaan jika digolongkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) virus corona.

Krismono mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi melihat perkembangan virus corona yang semakin besar di Jawa Timur. Apalagi, penyebaran Covid-19 menurutnya sulit terdeteksi dan bisa mengenai seluruh lapisan masyarakat apabila tidak dilakukan upaya penanganan yang khusus dan komprehensif.

"Terlebih kepada Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas atau rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular," kata Krismono.

Krismono merinci, tujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Menurutnya, ketujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan masuk dalam ODP virus corona. Meski begitu, Krismono tetap meminta kepada seluruh lapas ataupun rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar corona.

"Ketika ditemukan tanda-tandanya, lapas atau rutan harus tanggap dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait," imbuh dia.

PN Surabaya Larang Keluarga Hadiri Persidangan

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberlakukan ketentuan baru dalam hal mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Yakni, adanya pelarangan keluarga terdakwa hadir di persidangan.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pihak pengadilan negeri Surabaya sudah memberikan pelarangan kepada pihak keluarga terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

"Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," kata Martin, saat dikonfirmasi Senin 23 Maret 2020.

Namun, Martin menjelaskan ada pengecualian yang boleh hadir di dalam persidangan. Yaitu orang yang benar-benar berkaitan dengan perkara atau dibutuhkan oleh hakim saat persidangan.

"Yang boleh hadir ke pengadilan, adalah para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Sedang pihak keluarga, kita tidak izinkan hadir," imbuh dia.

Selain itu, masyarakat pengguna jasa pengadilan yang berkaitan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap diizinkan masuk ke area pengadilan. Namun mereka diperbolehkan dalam jumlah terbatas dan tak bergerombol.

Martin melanjutkan, saat ini pihaknya telah memberlakukan sistem satu pintu untuk alur keluar masuk pengunjung pengadilan. Di situ juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan penempatan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer.

"Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia. Pengunjung juga tidak boleh bergerombol," ujar dia. []

Berita terkait
Khofifah Minta Calon Pengantin Batalkan Resepsi
Permintaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada calon pengantin sebagai pencegahan pandemi virus corona di Jatim.
Risma Kerahkan Drone Disinfektan Kampung di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggunakan drone untuk disinfektan sejumlah perkampungan di Surabaya untuk mencegah pandemi virus corona.
Ogoh-ogoh Tak Lagi Diarak saat Nyepi di Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan Hari Raya Nyepi untuk tidak melakukan pengarakan ogoh-ogoh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.