Kemenkumham Ancam Deportasi WNA Tak Patuhi PPKM Darurat

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi WNA yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang diterapkan.
Ilustrasi - Kemenkumham akan mendeportasi WNA yang tak patuhi PPKM Darurat. (Foto: Tagar/Dok Imigrasi)

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA ketika pemberlakuan PPKM Darurat di Tanah Air.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.


Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang.


Laporan pelanggaran yang diterima Ditjen Imigrasi misalnya tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," ujarnya..

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," ucapnya.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker. Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. []

Berita terkait
Demokrat Moeldoko Gugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta
Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko menggugat Kementerian Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta Jumat 25 Juni 2021.
Kemenparekraf Gandeng Kemenkumham Majukan Sektor Parekraf
Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kemenkumham memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
Kemenkumham Bali, Deportasi Kristen Gray Selama Enam Bulan
Kemenkumham Bali memutuskan akan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander selama enam bulan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.