Kemenkes: Kelompok Komorbid Bisa Vaksinasi, Ini Ketentuannya

Kementerian Kesehatan katakan kelompok komorbid dapat divaksinasi Covid dan sampaikan ketentuannya.
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kehatan Provinsi, dan Kabupaten atau kota mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid yang mana di dalamnya mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok komorbid beserta ketentuan yang harus dilakukan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda sudah ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS pada Kamis, 11 Februari 2021.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” katanya.

Perlu diketahui, pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis seperti untuk kelompok Lansia makan vaksinasi pada usia 60 tahun ke atas akan diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari atau 0 dan 28.

Sedangkan untuk kelompok Komorbid seperti Hipertensi maka dapat divaksinasi kecuali apabila tekanan darahnya berada di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah baiknya dilakukan sebelu meja skrining. Lalu untuk kelompok komorbid dengan diabetes bisa dilakukan vaksinasi asalkan belum terdapat komplikasi yang akut.

Untuk, kelompok komorbid penyintas kanker maka bisa diberikan vaksin. Selain itu, penyintas Covid pun dapat divaksinasi apabila telah lebih dari 3 bulan. Begitu juga ibu menyusui yang dapat menerima vaksinasi.

Pada seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi maka wahib dilengkapi dengan kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskesmas atau Rumah Sakit.

Sementara untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi supaya datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Oleh karenanya, diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia bisa secepatnya melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi. []

Berita terkait
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Antigen untuk Lacak Kasus Covid
Kementerian Kesehatan tetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan Covid-19.
Kemenkes: Insentif Tenaga Kesehatan Tembus Rp 9 Triliun
Kemenkes telah mengucurkan anggaran hingga Rp 9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Ridwan Kamil Usul Kemenkes Persingkat Mekanisme Pelaporan
Ridwan Kamil memaparkan hingga kini masih ada 20 ribu kasus Jabar yang belum terlaporkan karena harus menunggu antrean.