Kemenkes: Insentif Tenaga Kesehatan Tembus Rp 9 Triliun

Kemenkes telah mengucurkan anggaran hingga Rp 9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Tenaga medis mengevakuasi seorang warga yang terpapar Covid-19 dari kediamannya menuju ke Rumah Sakit. (Foto: Tagar/Kuncoro Widyo Rumpoko/Pacific Press/LightRocket via Getty Images)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut pihaknya telah mengucurkan anggaran hingga Rp 9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 pada 2020 dan akan tetap memberikan insentif tersebut pada 2021.

"Apa yang telah diberikan pada 2020 hampir Rp 9 triliun. Pembayaran insentif ini, baik tenaga kesehatan di pusat maupun daerah, semua sudah terserap dengan baik," kata Oscar dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

Dia mengatakan sebanyak Rp 4,71 triliun telah dibayarkan untuk tenaga kesehatan di pusat, sementara sisanya dibayarkan untuk tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca sebelumnya: Penjelasan Kemenkeu Mengenai Pemotongan Insentif Nakes 2021

Oscar menyebut intensif tersebut dibayarkan kepada setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 ataupun yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Setiap fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19 itu yang kita berikan, di semua tempat punya hak yang sama. Di semua daerah asal fasyankesnya memberikan pelayanan Covid-19 kita berikan tunjangan pada tenaga kesehatan kita. Bahkan insentif untuk tenaga keseahtan PPDS pun kita bayarkan," kata Oscar.

Dia menyebut pemerintah telah membayarkan insentif pada 13.886 dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Oscar memastikan bahwa pemerintah masih akan terus memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan terkait penanganan Covid-19 di tahun 2021. Selain pembayaran insentif, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan santunan kematian bagi keluarga tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Juga santunan kematian hampir 98 persen terserap, atau Rp 60 miliar," kata Oscar seperti dikutip Antara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah berencana menambah anggaran bidang kesehatan pada tahun 2021 dari yang semula sebesar Rp 169 triliun menjadi sekitar Rp 254 triliun. Penambahan anggaran tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.[]

Berita terkait
Penjelasan Kemenkeu Mengenai Pemotongan Insentif Nakes 2021
Berikut penjelasan Kementerian Keuangan mengenai pemotongan insentif Tenaga Kesehatan pada tahun 2021.
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
Insentif Bagi Warga di Australia Agar Mau Vaksinasi Corona
Pemerintah New South Wales, Australia, dikabarkan sedang mempertimbangkan akan memberikan insentif agar warganya mau divaksinasi virus corona
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu