Kemenkes Evaluasi Akreditasi RSUD Maros

Kemenkes melakukan evaluasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewanggang, Kabupaten Maros.
Tim surveyor dari Komisi Akreditasi Kementerian Kesehatan RI saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang, Maros, Kamis 27 Juni 2019. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Tim surveyor dari Komisi Akreditasi Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang, Maros. Evaluasi berlangsung selama dua hari dari Kamis sampai Jumat (27-28 Juni 2019).

Tim surveyor dari Komisi Akreditasi Kemenkes terdiri atas dua orang ke RSUD Salewangang untuk mengevaluasi akreditasi yang telah diraih Maros tahun 2017 lalu.

“Bicara akreditas selain Undang-Undang yang harus di ikuti adalah mutu. Mutu adalah standar yang sudah disepakati harus dilaksanakan. Karena sudah lulus paripurna maka kami akan melihat apakah sudah disepakati masih dilaksanakan atau tidak,” kata Ketua tim komisi akreditasi Kemenkes RI dr Herminiati, Kamis 27 Juni 2019.

Capaian tahun 2017 lalu harus dipertahankan dan target akreditasi standar nasional bisa tercapai.

Direktur RSUD Salewangang dr Firman Jaya mengatakan, RSUD Salewangang telah mendapat predikat akreditas paripurna tahun 2017 lalu namun masih ada poin-poin yang harus diperbaiki.

“Misalnya poin pegangan tangan di kamar perawatan wajib ada, 2017 lalu belum terpasang dan tim surveyor mengecek ulang apakah tahun ini sudah terpasang atau belum dan sejak 2018 lalu semua pegangan tangan di kamar perawatan sudah terpasang sehingga pasien lebih aman dari jatuh karena sudah ada pegangan,” kata Firman.

Firman menambahkan, tiap tahun tim surveyor datang mengecek dan mengevaluasi perbaikan yang sudah dilakukan. Jika seluruh item telah diperbaiki maka tim surveyor tidak lagi datang mengevaluasi.

"Akreditasi RSUD Salewangang berlaku hingga 2020 mendatang," ujarnya.

Tim surveyor diterima langsung oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman didampingi ketua DPRD Maros Chaidir Syam dan direktur RSUD Salewangang dr Firman Jaya. []

Baca lainnya

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.