Kemenkes Bantah WHO Masukan Indonesia Kategori A1 High Risk

Kemenkes membantah terkait informasi mengenai status Covid-19 di Indonesia masuk kategori A1 high risk dari dari WHO yang beredar di medsos.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia. (Foto: Tagar/Dok Kemenkes)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah terkait informasi mengenai status Covid-19 di Indonesia yang masuk kategori A1 high risk dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan tidak benar. WHO tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara.

“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia dalam keterangan tertulis Sabtu, 26 Juni 2021.


Keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris.


Nadia mengatakan sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran Covid-19.

Aturan tentang travel band, kata Nadia, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan.

Ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005, dan sudah merupakan keputusan masing-masing negara.

"Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,” ujarnya. []

Berita terkait
Kemenkes: Ramuan Daun Kelor Tingkatkan Imun di Masa Pandemi
Daun kelor menurut rekomendasi Kementerian Kesehatan sebagai ramuan yang mampu menjaga imunitas atau daya tahan tubuh di masa pandemi Covid-19.
Kemenkes: Percepat Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas
Permintaan ini merupakan respon atas peningkatan kasus yang terjadi di Bodetabek dan Bandung Raya dalam kurun waktu 7 terakhir.
Kemenkes: Vaksin Hibah Tak Boleh Diperjualbelikan
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksin Covid-19 hibah tidak boleh diperjualbelikan.