Kemenhub Siapkan Edaran Kriteria Pembatasan Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 perihal mudik.
Bus yang membawa pemudik dari arah barat diputar balik petugas di Jalan Walisongo Semarang. (Foto: Tagar/Yulianto)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan surat berisikan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. Terlebih untuk ke luar dari wilayah zona merah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Adita dalam laman website setkab.go.id, Kamis, 7 Mei 2020.

Baca juga: Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang

Adita menyebut, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ucap Adita.

Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, di antaranya seperti:

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Pemudik Keluar dari Makassar

1) Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya," ujar Adita. []

Berita terkait
Menhub: Pejabat Boleh ke Daerah Asal Bukan Mudik
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan ke daerah tapi bukan untuk urusan mudik.
Ngeyel Mudik, 28 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selama 11 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, 28.093 kendaraan yang masih ngeyel mudik dipaksa putar balik.
Pemudik dari Bali Padati ASDP Ketapang Banyuwangi
Pemudik yang bisa menyeberang ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi harus mengantongi surat keterangan PHK dari Banjar Bali dan surat jalan polisi.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi