Kemenhub Resmi Terbitkan Peraturan Larangan Mudik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik.
Arus mudik Lebaran 2019 di Tanjung Perak, Surabaya. Jelang Lebaran 2020, pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Menurut dia, Permenhub itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, utamanya untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi mengenai larangan mudik.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita dalam laman website Setkab.go.id, Jumat, 24 April 2020.

Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri

Baca juga: Pemerintah Larang Penerbangan Komersil di Masa Mudik

Adita menjelaskan, pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. 

Dia mengatakan pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut," ucap dia.

Tak hanya itu, menurut Jubir Kemenhub ini, kendaraan pribadi juga berlaku, baik itu mobil maupun sepeda motor. Meski begitu, dijelaskan Adita, terdapat beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yang meliputi kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.

Baca juga: Dilarang Mudik, Begini Aturan Pengguna Transportasi

Begitu juga dengan kendaraan lainnya, seperti kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” ujar Adita.

Dia menambahkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan di balik larangan mudik lebaran kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Jokowi menyebut pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, masyarakat masih juga tak menghiraukan imbauan pemerintah.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan masih banyak masyarakat yang bersikeras melakukan perjalanan mudik libur lebaran Idul Fitri saat wabah corona belum mereda.

Oleh sebab itu dia menyatakan pemerintah perlu bertindak tegas dan memutuskan untuk melarang perjalanan mudik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Dari hasil kajian-kajian, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%. Yang tetap bersikeras mudik 24%," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 21 April 2020. []

Berita terkait
Dilarang Mudik, Bandara Lombok Resmi Ditutup
Cegah penyebaran Covid-19 di NTB terhitung sejak 23 April 2020 penerbangan komersial untuk penumpang umum untuk sementara waktu ditiadakan.
Pemudik Bawa Oleh-oleh Sabu di Kulon Progo
Pemuda Kulon Progo setelah mudik dari Bali ditangkap polisi karena mengongsumsi sabu-sabu.
Pegawai di Aceh yang Ketahuan Mudik Akan Kena Pecat
Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang mudik ke kampung.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.