Kemenhub Kasih Toleransi Truk 'Obesitas' Awal 2023

Kemenhub memberikan toleransi kepada angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan (ODOL) hingga awal 2023.
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, Jumat 24 Mei 2019. Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol dan jalur nasional pada saat puncak mudik Lebaran. (Foto: Antara/Dedhez Anggara)

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi kepada angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan (over dimension and over load - ODOL) hingga awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Untuk itu, kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi seperti dikutip dari laman dephub.go.id.

Sebelumnya Kemenhub memberlakukan pelarangan truk ODOL pada 2022, sehingga target Indonesia bebas dari angkutan kelebihan muatan alias "obesitas" bisa tercapai. Namun Kementerian Perindustrian meminta agar aturan ODOL ditangguhkan hingga 2023. Sebelumnya Menteri Budi sempat menolak permintaan Kemenperin, namun akhirnya disetujui dengan menunda hingga awal 2022.

Menhub menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha yang meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen logistik Indonesia.

Budi Karya SumadiMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri tengah) bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Namun, tutur Budi, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menhub.

Pada masa tenggat ini, Menhub meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menjelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, diantaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan para pelaku usaha siap mendukung terkait rencana pemberlakuan aturan larangan angkutan ODOL pada Januari 2023.

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 39 persen atau 809.496 kendaraan dari total 2.073.698 unit, terbukti melanggar aturan. Ada pun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen.

Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat angkutan ODOL. Antara lain, angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lainnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kemenhub: Indonesia Bebas Truk "Obesitas" pada 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan atau truk "obesitas"
Kemenhub Izinkan Pesawat China Bawa Pulang Warganya
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari China untuk menjemput warganya di Bali.
Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Kemenhub
Kementerian Perhubungan berencana akan memesan 100 unit mobil listrik untuk digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat eselon I dan eselon II
0
Jakarta Hajatan ke-495, Tokopedia & Dekranasda DKI Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
Dalam rangka menyambut HUT ke-495 DKI Jakarta 22 Juni 2022 Tokopedia mencatat beberapa kategori paling laris sepanjang kuartal II 2022 di ibu kota.