Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menegah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Informasi ini awalnya muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diajukan Kemendikbudristek pada April 2021.
Terkait hal ini disampaikan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 31 Mei 2021.
"Soal mata pelajaran Pancasila, kami secara eksplisit memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib jenjang pendidikan dasar hingga tinggi," katanya.
Mata pelajaran Pancasila sebelumnya tidak ada dalam Kurikulum 2013 yang dipakai pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Soal mata pelajaran Pancasila secara eksplisit memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib jenjang pendidikan dasar hingga tinggi.
Namun, pada tahun 2020, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menyarankan pancasila dijadikan mata pelajaran wajib di sekolah. Masukan itu kemudian dipertimbangkan oleh Kemendikbudristek.
Anggota BPIP Romo Benny Susetyo mengaku pihaknya sudah menyiapkan materi hingga buku pelajaran pancasila untuk diajarkan di sekolah dan pendidikan tinggi.
Ia juga mengatakan 70 persen dari materi pelajaran pancasila akan berupa praktik. Penerapannya, kata dia, juga menggunakan sarana yang mudah dipahami anak-anak dan remaja.
- Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Pembelajaran Untuk Guru PAUD
- Baca Juga: Kemendikbud: Pembukaan Sekolah Tergantung Gugus Tugas
"Materinya 30 persen pengetahuan, 70 persen itu praktik. Jadi pembelajaran menarik sesuai dengan kondisi kekinian, menggunakan sarana-sarana yang zaman sekarang ini, misalnya film, dan animasi," kata Romo, 23 April 2021. []