Kemendikbud Dukung Megawati Jadi Profesor Kehormatan Unhan

Kemendikbudristek mengatakan mendukung pengukuhan Megawati Soekarnoputri untuk mendapat gelar profesor kehormatan oleh Universitas Pertahanan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam. (Foto: Tagar/Setneg.go.id)

Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan mendukung pengukuhan Megawati Soekarnoputri untuk mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap oleh Universitas Pertahanan (Unhan).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari dewan guru besar Unhan terkait keputusan tersebut.


Ketetapan mengenai pengangkatan tersebut dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing setelah disetujui oleh Senat.


"Setelah mempelajari usulan dari dewan guru besar Universitas Pertahanan dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kemendikbudristek menyampaikan dukungan dan ucapan selamat atas pelantikan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Profesor dengan status dosen tidak tetap," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.

Nizam berharap dengan pemberian gelar tersebut, Megawati dapat menginspirasi dan menjadi teladan bagi generasi muda atas kepemimpinannya.

Pernyataan itu juga menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi menyatakan "seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi."

"Ketetapan mengenai pengangkatan tersebut dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing setelah disetujui oleh Senat," ucapnya.

Ia mengatakan seseorang yang dapat diangkat menjadi profesor tidak tetap adalah seseorang yang memiliki prestasi luar biasa yang diakui secara internasional dan telah disetujui oleh senat.

Sosok tersebut, kata Nizam, dapat berupa profesional, birokrat, entrepreneur, ataupun profesi lain. Ia menjelaskan langkah ini dimaksudkan agar pengetahuan yang dimiliki sosok tersebut dapat disampaikan kepada sivitas akademika.

"Hal ini dimaksudkan agar pengetahuan, serta pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki sosok tersebut (tacit knowledge) dapat disampaikan kepada sivitas akademika untuk menjadi kajian dan penelitian formal dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa," urainya. []

Berita terkait
Kemendikbud Minta Pemda Atur Guru PTM di Sekolah
Kemendikbud Ristek meminta kepada pemerintah daerah untuk mengatur siapa saja guru yang dapat mengajar pada PTM yang akan berlangsung Juni 2021.
Kewajiban dan Hak Penyelenggara Program Pendidikan Kecakapan Kerja Kemendikbud
Kemendikbud telah meluncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK). Berikut Kewajiban dan Hak Penyelenggara Program PKK.
Pengelompokan Lembaga Penyelenggara Program PKK Kemendikbud
Dalam program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK), Kemendikbud telah menetapkan siapa saja yang bisa menjadi penyelenggara, simak daftar berikut.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.