Kemendagri Update Data Perkada Penanganan Covid-19

Memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diterbitkan Kepmendagri nomor: 440.05-2770 Tahun 2020.
Kepala Pelaksana Harian yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 440.05-2770 Tahun 2020.

Kepmendagri ini tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di daerah.

Regulasi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Melalui Kepmendagri tersebut, sebagai langkah cepat yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten kota di Indonesia,” ungkap Kepala Pelaksana Harian yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.

Bahtiar juga menyampaikan, perkembangan data penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terdata sampai dengan Selasa, 1 September 2020.

Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Di antaranya ada 26 provinsi yang telah menyelesaikan perkada dan delapan provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Sedangkan, untuk kabupaten kota sampai saat ini sudah tercatat 195 daerah yang perkadanya selesai, 117 daerah di antaranya sedang dalam tahap proses penyelesaian, dan 202 daerah lain belum melakukan data penyusunan perkada.

Provinsi yang telah selesai perkada, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepri, Babel , Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Timur, Jawa Tengang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Sedangkan, delapan daerah yang sedang dalam tahap proses, yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.

Ditekankannya, untuk minggu ini delapan provinsi dan 117 kabupaten kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 202 kabupaten kota yang belum melakukan penyusunan perkada akan segera menyelesaikan perkada dimaksud.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 sangat penting penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” katanya.[]

Berita terkait
Kemendagri Apresiasi Acara Bimtek Pilkada Serentak 2020
Kemendagri memberikan apresiasi terhadap kegiatan Bimbingan Teknis terkait sosialisasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar partai Golkar.
Kemendagri Tanggapi Rambut Wakil Wali Kota Pasha
Menurut Kementerian Dalam Negeri, Pasha tak melanggar aturan sebagai kepala daerah atau aparatur sipil negara (ASN)
Kemendagri Minta Pemda Realokasi Dana untuk Corona
Kemendagri minta pemerintah daerah (pemda) realokasi anggaran dana untuk difokuskan kepada pencegahan dan penanganan corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.