Jakarta - Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri PPKM Mikro, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).
Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.
Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.
“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” tutur Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.
Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.
“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ungkap Safrizal.
- Baca juga : Kemenko Marves Ingin Perlindungan Pelaut dan ABK Diperbaiki
- Baca juga : Kemendagri: PPKM Mikro Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat
Safrizal juga meminta untuk tingkat kecamatan segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021. []