Kemendagri: Kepala Daerah dan DPRD adalah Mitra Sejajar

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, selaras dan seirama.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. Sebab DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Pesan tersebut, disampaikan Muhammad Hudori dalam Seminar Sinergitas nasional bertajuk, ‘Kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini’ yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat 6 November 2020. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

“Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar,” ucapnya.

Muhammad HudoriSekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Sementara dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah, Sekjen Kemendagri menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus sama-sama bertanggungjawab. Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

“Kemudian terkait RPJMD yang merupakan target kinerja DPRD dan kepala daerah, RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah, tetapi juga ini tugas dari DPRD,” tambah Hudori.

Hudori juga menegaskan, DPRD dan kepala daerah harus mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi. Serta yang tidak kalah penting, DPRD harus menjalin hubungan yang baik dengan media atau interest group.

Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar.

Jadi, dalam membuat keputusan politik, DPRD diharapkan dapat membangun komunikasi dan hubungan baik dengan berbagai pihak. Juga, membangun hubungan yang harmonis dan sinergi dengan media dan interest group.

Peran dan fungsi DPRD itu sendiri, dasarnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan fungsi DPRD ada tiga.

" Yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan. Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda, di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," jelasnya. []

Berita terkait
Kemendagri Gelar Innovative Government Award untuk Pemda
Kementerian Dalam Negeri, berupaya merangsang Pemerintah Daerah agar terus berinovasi lewat ajang Innovative Government Award.
Kemendagri Ingatkan Daerah Segera Tindak ASN Tidak Netral
Kemendagri menegur 67 kepala daerah yang tidak segera melakukan rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas Pilkada 2020.
Kemendagri Minta Pemda, Sampai RT/RW Siaga Banjir & Longsor
Kemendagri, meminta seluruh jajaran Pemda mulai dari Gubernur, Bupati, Wali Kota hingga tingkat Kelurahan, RW dan RT siaga banjir dan longsor.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu