Kemendagri Himbau Kesbangpol Perkuat Perannya di Daerah

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar berharap regulasi ini dapat mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi badan kesbangpol.
Kemendagri Himbau Kesbangpol Perkuat Perannya di Daerah. (Foto: Tagar/Kemendagri)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan regulasi terkait penyusunan APBD tahun 2023, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. 

Dalam sosialisasi Permendagri nomor 81 tahun 2022 tersebut, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar berharap regulasi ini dapat mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi badan kesbangpol di seluruh indonesia atau terkait penyelenggaraan pemerintahan umum.

Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan teknis yang perlu diperhatikan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten, Kota dan Provinsi. 


Jika ada beberapa daerah terganggu akibat gejala-gejala sosial politik yg terjadi di masyarakat, ini harus dikelola secara sistemik.


Ia menekankan bahwa program-program yang disusun harus memperkuat Kesbangpol. 

“Unit kerja ini harus fokus mengelola seluruh faktor atau variable-variabel yg mempengaruhi stabilitas sosial politik di prov Kab/Kota diseluruh Indonesia”, ujarnya. 

Bahtiar menambahkan, di tahun 2023 nanti tantangan yang akan dihadapi Kesbangpol akan semakin besar, mengingat kondisi ekonomi yang sedang dalam guncangan. 

“Pemerintah juga sedang berupaya keras memulihkan ekonomi kita ditengah kondisi dunia yang tidak terlalu baik. Faktor stabilitas politik adalah hal mendasar yang seringkali tidak dihitung secara baik. Misalnya, proyek-proyek pembangunan sudah dibangun, tapi kalau terjadi chaos, seketika bisa rusak seluruh hasil pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu Dirjen Politik dan PUM tersebut berharap, Kesbangpol di daerah dapat menstabilkan kondisi sosial politik di daerahnya.

“Tugasnya penyelenggara negara khususnya Kesbangpol ini yang merawat semua. Bagaimana kalaupun ada pergeseran suhu, tiba-tiba panas bisa di stabilkan oleh kesbangpol. Jika ada beberapa daerah terganggu akibat gejala-gejala sosial politik yg terjadi di masyarakat, ini harus dikelola secara sistemik. Semua bisa di lakukan dengan program kegiatan dan anggaran yg cukup,” tambahnya.

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 ini dilangsungkan di Jakarta, 5 Oktober 2022 secara daring dengan seluruh Kesbangpol di Indonesia. 

Hadir sebagai narasumber adalah Ditjen Bina Bangda, Bob Ronald Fresty Sagala, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II. Ditjen Keuda, Fajar Zulkornelis, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II. Inspektorat Jenderal, Arsan Latif, Inspektur IV. []

Berita terkait
Bara JP Apresiasi Kemendagri Soal Gaji Perangkat Desa yang Tertunggak Dua Triwulan
Wakil Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen mengapresiasi Kemendagri yang memperhatikan perangkat desa gajinya tertunggak dua triwulan.
Pacu Percepatan Kesiapan Peresmian Provinsi Papua Pegunungan Kemendagri Terjunkan Tim Pengawalan DOB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu percepatan kesiapan peresmian Provinsi Papua Pegunungan.
Gus Halim: Desa Cerdas Tunggu Penetapan Lokus dari Kemendagri
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kemendagri.