Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis SPIP di Lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum

Kemendagri RI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Ditjen politik dan pemerintah umum.
Sekretaris Ditjen Politik dan PUM Imran. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Grand Mercure Kemayoran, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Sekretaris Ditjen Politik dan PUM Imran menyampaikan apresiasi kepada panitia atas penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2021 yang mengusung tema “Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum."

"Dimana kegiatan ini merupakan momentum yang mempunyai nilai strategis dengan hadirnya para Pejabat Struktural, Fungsional dan Pelaksana serta Staf di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebagai upaya untuk mendukung Agenda Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Agenda Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri," uap Imran.

Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024.


Selamat mengikuti rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Tahun 2021 ini.


KemendagriKegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 yang merupakan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri.

Hal ini untuk mewujudkan Kemendagri yang adaptif, profesional, proaktif dan inovatif (APPI) dalam memperkuat penyelengaraan pemerintahan dalam negeri untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan gotong royong dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, adapun yang dimaksud dengan Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

Imran juga mengatakan dengan adanya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, fase pengembangan SPIP dapat dibagi menjadi 5 (lima) fase pengembangan SPIP.

  1. Fase inisiasi dan sosialisasi pada tahun 2008-2009
  2. Fase sosialisasi dan implementasi pada tahun 2010-2014
  3. Fase implementasi dan internalisasi pada tahun 2015-2019
  4. Fase internalisasi dan aktualisasi pada tahun 2020-2024
  5. Fase aktualisasi dan kulturasi pada tahun 2025 dan seterusnya. 

"Saat ini, kita telah memasuki fase internalisasi dan aktualisasi SPIP dimana pada periode ini Kementerian/Lembaga mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban (mandatory) namun sebuah kebutuhan bagi organisasi," ucap Imran.

Imran mengatakan baseline Manajemen Risiko Intern (MRI), yang nantinya menjadi dasar penilaian indeks manajemen risiko, telah ditetapkan dengan mengacu pada area, infrastruktur dan hasil. 

"Kondisi implementasi Manajemen Risiko pada Kementerian Dalam Negeri, dimana Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menjadi salah satu Unit Kerja Eselon 1 yang menentukan nilai Indeks Manajemen Risiko Kemendagri, berada pada level belum optimal," ujarnya. 

Selain itu, kata Imran, langkah selanjutnya adalah penetapan kebijakan manajemen risiko yang terdiri dari penetapan konteks pengelolaan risiko, penetapan struktur analisis risiko, penetapan kriteria penilaian risiko, dan penetapan struktur pengelolaan risiko.

"Selamat mengikuti rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Tahun 2021 ini," ujar Imran.

Ia juga berharap kepada peserta untuk dapat memberikan perhatian lebih dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Atas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. 

"Saya juga mengharapkan agar kiranya hadirin sekalian dapat mengikuti agenda kegiatan dengan hikmat dari awal sampai dengan selesai," ucapnya. []

Berita terkait
KPU Serahkan Data Pemilu 2019 ke Kemendagri
Hasil Pemilu diharapkan membawa dampak nyata yang hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kemendagri Soal Isu Penjabat Gubernur Diisi TNI-Polri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Bimtek Kehumasan
Sekretaris Ditjen Politik dan PUM, Imran mengatakan bahwa Bimbingan Teknis Online ini ditujukan untuk segenap aparatur yang menjadi PIC kehumasan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.