Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian PPDB DKI Jakarta

Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Empat bulan berjalan, PPDB sistem Zonasi di Jawa Timur munculkan masalah. (Foto: Tagar/Ilustrasi PPDB Online)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. 

Rakor dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dan turut dihadiri Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah beserta jajarannya.

"Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama," kata Hudori melalui siaran pers yang diterima Tagar dari Puspen Kemendagri, Senin 06 Juli 2020.

Baca juga: FPI Apel Ganyang Komunis, Isu PKI Buatan Sendiri

Menurutnya, pendidikan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," ujarnya.

Sementara, Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.

Baca juga: Ingin Lestarikan Covid-19, FPI Apel Ganyang Komunis

"Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," ucap Chatarina.

Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta Saefullah berpandangan, dalam hal ini diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.

Masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat undang-undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. []

Berita terkait
Ribut Zonasi PPDB, IGI: Virtual School Jadi Solusi
Permasalahan PPDB online menurut ketua IGI, sudah saatnya kita terapkan virtual scool. Ini alasannya
Kemendagri Beri Data ke Pinjol, DPR: Rawan Penipuan
Sukamta mengatakan, pihaknya akan mengulik persoalan akses data ini pada pembahasan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Kemendagri Minta Pemda Realokasi Dana untuk Corona
Kemendagri minta pemerintah daerah (pemda) realokasi anggaran dana untuk difokuskan kepada pencegahan dan penanganan corona.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.