Kemendagri: Aplikasi e-Perda, Solusi Atasi Obesitas Regulasi

Kemendagri menegaskan, aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.
Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menegaskan, aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Hal itu disampaikannya, dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten.

Memberikan ruang kepada media, wartawan untuk melihat konten dari regulasi yang dibuat oleh Perda Provinsi Banten dan kabupaten/Kota yang ada di Banten.

"Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review ulang kembali. Nah kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini,” tutur Akmal berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 30 Maret 2021.

Sistem Fasilitasi Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) bertujuan untuk mengejawantahkan konsep kehadiran negara, dengan mengeliminir jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik povinsi maupun kabupaten/kota. Khususnya dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.

“Kalau ada Perda baru yang akan dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat, nah inilah aplikasi ini kita siapkan,” ungkap Akmal.

KemendagriLaunching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Pembentukan produk hukum daerah, juga perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi sebagai wujud dari Pelaksanaan Birokrasi 3.0, yakni Pemerintah tidak hanya menjadi Regulator dan Fasilitator, tetapi juga menjadi Akselerator. 

Penggunaan aplikasi guna mendukung pelayanan publik dan pemerintah daerah serta perkembangan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai skala kepentingan antardaerah, terutama dalam interaksi dan sinergisitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah.

“Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun ini memberikan ruang kepada media, wartawan untuk melihat konten dari regulasi yang dibuat oleh Perda Provinsi Banten dan kabupaten/Kota yang ada di Banten,” tegasnya.

Aplikasi e-Perda, adalah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah. 

Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan Pemerintah. Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. 

Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah. []

Berita terkait
Kemendagri Selenggarakan Rapat Kerja Sinergitas Gerakan Nasional Revolusi Mental
Kemendagri adakan Raker Sinergitas Urusan Kesatuan Bangsa Melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental & Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di daerah.
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi 2021 Melibatkan Tokoh Publik/Masyarakat
Kemendagri menyelenggarakan Sosialisasi/Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Polpum Tahun 2021.
Kemendagri Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan di Ciledug
Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil memfasilitasi permasalahan pemblokiran akses keluar/masuk di Ciledug, Kota Tangerang.