Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap ada 173 pemerintah daerah (pemda) yang belum punya peraturan kepala daerah (perkada) penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau C-19. Ratusan pemda itu terdiri dari tiga pemerintah provinsi dan 169 pemerintah kabupaten kota.
Kemendagri terus berupaya mendorong pemda untuk segera selesaikan penyusunan perkada disiplin protokol kesehatan. Sebab masyarakat telah kembali beraktivitas di tengah kasus yang masih bertambah.
Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Lewat siaran persnya, Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Bahtiar memberi perhatian khusus bagi pemda yang belum selesaikan perkadanya. Sekaligus mengapresiasi daerah yang sudah punya aturan main tersebut.
“Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada, selebihnya masih terdapat tiga provinsi yang belum selesaikan perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” tutur Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa, 8 September 2020.
Bahtiar mengatakan, penyusunan perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Berdasarkan pendataan per hari Selasa ini, khusus di daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sudah ada sembilan provinsi dan 115 kabupaten kota yang sudah selesaikan perkada penegakan disiplin protokol kesehatan. Sisanya, 146 kabupaten kota belum menyelesaikan perkada.
“Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia yang dituangkan dalam perkada. Kami sudah memberikan contoh-contoh perkada," tutur dia.
"Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," sambung Bahtiar.
Baca juga:
- Kemendagri Apresiasi Acara Bimtek Pilkada Serentak 2020
- Kemendagri Tanggapi Rambut Wakil Wali Kota Pasha
- Kemendagri Minta Pemda Realokasi Dana untuk Corona
Bahtiar menambahkan pihaknya terus memberi perhatian setiap perkembangan penyusunan perkada oleh pemda. Ia pun meminta agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang belum punya perkada segera menyusun dan menyelesaikan payung hukum daerah masing-masing.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kami terus up date terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah," ucap dia. []