Kemenag Tidak akan Manoleransi KUA yang Lakukan Pungli

Kemenag menyatakan, tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik termasuk di KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki. (Foto:Tagar/Kemenag)

Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki, menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk ia itu meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi.

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tuturnya di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta pada Selasa, 23 Maret 2021.

Sebab menurut Muharram, hal tersebut berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. 

"Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi," tandas Muharram.

"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

1.Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

2.Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

3. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif Rp0 (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat. []

Berita terkait
Kemenag Beri Bantuan ke Lembaga Pesantren Terdampak Banjir Subang
Kementerian Agama salurkan bantuan kepada beberapa lembaga Pesantren, MDT, dan TPQ yang terdampak banjir di Kabupaten Subang dan Indramayu.
Kemenag Target 500 Ribu Siswa Madrasah Akses Pembelajaran Digital
Kementerian Agama targetkan 500.000 siswa madrasah dapatkan akses pembelajaran digital dengan teknologi terkini pada 2021.
Kemenag: Indonesia Belum Bayar Akomodasi Haji Jelas Keliru
Oman Fathurahman pastikan Indonesia tidak miliki hutang akomodasi jemaah haji ke Arab Saudi.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi