Kemenag Salurkan Rp 66 Miliar Insentif 44 Ribu Guru PAI Non-PNS

Total insentif yang disalurkan oleh Pendis, Kemenag, capai Rp 66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: setkab.go.id/Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, itu mencapai Rp 66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

5. Belum memasuki usia Pensiun; dan

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkas Ramdhani. (Humas Kemenag/UN)/setkab.go.id. []

Kemenag: 745.415 Guru & Dosen Bukan PNS Tervalidasi BPJS

Viral Guru Beda Agama Ajar Geografi di MAN, Ini Kata Kemenag

Kemenag: Pelatihan dan Sejahterakan Guru Daerah Terpencil

Kemenag: Kartu Penerima BSU Non PNS Bisa Dicetak

Berita terkait
Sejarah Kemenag, Yaqut: Islam Harusnya Lindungi yang Kecil
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dengan panggilan Gus Yaqut menjelaskan perihal sejarah di Kementerian Agama Republik Indonesia.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi