Kemenag Gelontorkan Dana Rp 169 Miliar untuk Ringankan UKT

Kemenag mengelontorkan dana sebesar Rp169 miliar lebih untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa berupa potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Dok Kemanag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengelontorkan dana sebesar Rp169 miliar lebih untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa berupa potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 bagi 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.  

Menag merinci distribusi keringanan biaya UKT itu meliputi 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan lima Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).


Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini program afirmasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi.


Keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021). Keringanan tersebut terbagi dua jenis yakni penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10 sampai 100 persen.

"Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100 persen," katanya.

Ia mengatakan keringanan UKT juga telah diberikan pada semester ganjil tahun ajaran 2020. Saat itu, keringanan biaya semester ini diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp 54 miliar.

"Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini. Program afirmasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan keringanan UKT semester genap diberikan kepada 20.499 mahasiswa dalam bentuk penurunan UKT satu tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp 15,4 miliar.

Selain itu, keringanan UKT semester genap juga diberikan kepada 153.889 mahasiswa dalam bentuk pengurangan 10 hingga 100 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp 82,3 miliar.

“Sehingga keringanan UKT pada Februari 2021 diberikan kepada 187.488 mahasiswa sebesar Rp 97,7 miliar. Dari 187.488 penerima keringanan UKT tersebut, ada 1.069 mahasiswa yang mendapat pengurangan hingga 100 persen," kata Dhani.

Untuk semester ganjil, keringanan UKT diberikan pada Agustus 2021. PTKIN memberikan penurunan UKT satu tingkat kepada 9.990 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 6,7 miliar. Adapun untuk pengurangan UKT 10 sampai 100 persen diberikan kepada 130.554 mahasiswa dengan total realisasi anggaran sebesar Rp 64,7 miliar.[]

Berita terkait
Menag: Ujaran Kebencian dan Hina Simbol Agama Bisa Dipidana
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan.
Menag: Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Menag Kembali Terbitkan SE Soal Pelaksanaan Kegiatan Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa PPKM.
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka