Kembangkan Wilayah Jawa Bagian Selatan Melalui Pawonsari

Sejak dahulu pembangunan di wilayah Jawa Bagian Utara dianggap selalu lebih pesat dibanding wilayah Jawa Bagian Selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Sejak dahulu pembangunan di wilayah Jawa Bagian Utara dianggap selalu lebih pesat dibanding wilayah Jawa Bagian Selatan. Hal ini dikarenakan kondisi geografis di wilayah utara Pulau Jawa yang relatif datar, sehingga memungkinkan untuk membangun infrastruktur serta berbagai macam fasilitas umum. Hal ini berbeda dengan di wilayah selatan, yang memang banyak terdapat bukit dan pegunungan.

Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan niat Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembangkan wilayah Jawa Bagian Selatan. 


Hambatan yang ditemukan saat tinjauan ke wilayah tersebut adalah tata ruang namun terus dilakukan upaya penyelesaian mengenai hal itu.

 

Pada tahun 2002, tiga kepala daerah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Gunung Kidul, Bupati Wonogiri, serta Bupati Pacitan. 

Penandatanganan MoU ini merupakan landasan untuk melaksanakan kerja sama membangun tiga wilayah di Pulau Jawa Bagian Selatan, yaitu Kabupaten Pacitan, Kabupaten Gunung Kidul serta Kabupaten Wonogiri, yang disingkat Pawonsari.

Pawonsari merupakan bentuk kerja sama antar daerah dari tiga provinsi yang berbeda. Sebenarnya kerja sama ini digagas sejak tahun 1986 dengan latar belakang untuk membangun Jawa Bagian Selatan. 

“Pengembangan potensi wilayah Pawonsari sebenarnya sudah dilakukan sejak era Kepala BPN, Pak Joyo Winoto. Waktu itu, telah dilakukan pemetaan sehingga kita memiliki data-data tematik yang dapat digunakan untuk pengembangan daerah tersebut,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, Rabu, 28 Juli 2021. 

Data-data tematik yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN antara lain misalnya, adalah data kemampuan tanah, data mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta data tematik lainnya. 

"Akan tetapi, data-data tersebut perlu diperbaharui karena akan digunakan sebagai bahan suatu kajian sehingga dapat memberikan kita solusi mengenai pengembangan pada wilayah Pawonsari,” ujar Andi Tenrisau.

Lebih lanjut, Direktur Landreform mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemda serta Kementerian/Lembaga lain telah melakukan tinjauan lapangan serta mencari apa yang menghambat pembangunan Jawa Bagian Selatan. 

“Hambatan yang ditemukan saat tinjauan ke wilayah tersebut adalah tata ruang, namun terus dilakukan upaya penyelesaian mengenai hal itu. Kami berharap melalui pendekatan kewilayahan, tata ruang dapat disesuaikan agar tidak menghambat pengembangan wilayah Pawonsari,” ujar Sudaryanto.

Penyusunan roadmap pembangunan Pawonsari ini sangat penting karena nanti konsepnya akan dijadikan program percontohan untuk pengembangan wilayah lain di Indonesia. 

“Pelibatan dosen dan taruna STPN dalam pengumpulan data-data dalam penyusunan roadmap ini diharapkan akan menghasilkan roadmap yang kental dengan kajian ilmiah karena disusun oleh akademisi dan diharapkan data-data yang dikumpulkan dapat menjadi basis penyusunan roadmap untuk pembangunan Pawonsari,” ujar Direktur Landreform. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan PP Nomor 19 Tahun 2021
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Menteri ATR/BPN: Utamakan Pemetaan Kontekstual Papua
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah fokus menggarap percepatan kesejahteraan di tanah Papua.
Mengenal Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN
Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang tak berwenang untuk menangkap dan untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan polri.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.