Kembangkan Rest Area, Anak Usaha Jasa Marga Siapkan Capex Rp 90 M

Jasa Marga melalui anak usahanya Jasamarga Related Business, menganggarkan belanja modal Rp90 miliar untuk pengembangan rest area pada tahun 2021.
Ilustrasi Rest Area. (Foto:Tagar/Kontan)

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business, menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) senilai Rp90 miliar untuk pengembangan rest area pada tahun 2021.

Pengembangan rest area di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group, antara lain Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang, serta penataan rest area di Ruas Palikanci

Manager Corporate Adm. & Communication Jasamarga Related Business Rahavica Putri menjelaskan, capex tersebut akan digunakan entitas dari emiten dengan kode saham JSMR itu untuk pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di beberapa daerah.

“Pengembangan rest area di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group, antara lain Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang, serta penataan rest area di Ruas Palikanci,” tuturnya seperti dikutip Tagar dari Bisnis pada Selasa, 23 Februari 2021.

Jasamarga Related Business sendiri, merupakan entitas anak Jasa Marga yang bergerak di bidang usaha non jalan tol. Perseroan ini menjalani bisnis pengembangan properti, pengembangan dan pengelolaan rest area di seluruh Indonesia, pengelolaan unit iklan dan utilitas, pengembangan bisnis digital, serta building management.

Rahavica menjelaskan, untuk pengembangan rest area terpadu yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri PUPR tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Selama ini pengembangan dan pengelolaan rest area yang dilakukan Grup Jasa Marga mengacu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Adapun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagai bagian dari UU Cipta Kerja.

Di dalam aturan baru itu disebutkan perusahaan operator jalan tol harus mengakomodasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) untuk meningkatkan partisipasinya di rest area.

“Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha UKM, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UKM,” isi beleid tersebut.[]

Berita terkait
Tim Pecinta Alam Jasa Marga Bantu Penanganan Gempa Mamuju
Jasa Marga mengirimkan tim pecinta alam-nya untuk membantu penanganan dampak bencana gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat.
Imbauan PT Jasa Marga untuk Para Pemudik Libur Nataru
PT Jasa Marga (Persero) mengatakan pihaknya telah menyebutkan per tanggal 23 sampai 24 Desember 2020, telah sebanyak 356.010 kendaraan.
Jasa Marga:Pembebasan Lahan Tol Kertosono-Kediri Awal 2021
Jasa Marga melalui kelompok usahanya, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan mulai pengurusan izin pembebasan lahan tol Kertosono-Kediri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.