Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business, menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) senilai Rp90 miliar untuk pengembangan rest area pada tahun 2021.
Pengembangan rest area di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group, antara lain Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang, serta penataan rest area di Ruas Palikanci
Manager Corporate Adm. & Communication Jasamarga Related Business Rahavica Putri menjelaskan, capex tersebut akan digunakan entitas dari emiten dengan kode saham JSMR itu untuk pengembangan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di beberapa daerah.
“Pengembangan rest area di beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group, antara lain Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang, serta penataan rest area di Ruas Palikanci,” tuturnya seperti dikutip Tagar dari Bisnis pada Selasa, 23 Februari 2021.
Jasamarga Related Business sendiri, merupakan entitas anak Jasa Marga yang bergerak di bidang usaha non jalan tol. Perseroan ini menjalani bisnis pengembangan properti, pengembangan dan pengelolaan rest area di seluruh Indonesia, pengelolaan unit iklan dan utilitas, pengembangan bisnis digital, serta building management.
Rahavica menjelaskan, untuk pengembangan rest area terpadu yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Menteri PUPR tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Selama ini pengembangan dan pengelolaan rest area yang dilakukan Grup Jasa Marga mengacu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Adapun pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagai bagian dari UU Cipta Kerja.
- Baca juga : Tersengat Pandemi, Pembiayaan Adira Finance Anjlok 51%
- Baca juga : Bank Indonesia: Perbankan Coba Keruk Untung Lebih Saat Pandemi
Di dalam aturan baru itu disebutkan perusahaan operator jalan tol harus mengakomodasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) untuk meningkatkan partisipasinya di rest area.
“Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha UKM, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UKM,” isi beleid tersebut.[]