Kembali, Sri Mulyani Perlebar Defisit APBN Jadi 5,7%

Setelah sempat mewacanakan bahwa defisit APBN akan berada di level 5,5 persen, pemerintah kembali merevisi asumsi tersebut menjadi 5,7 persen
APBN (Foto: Wikipedia).

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali merubah asumsi makro ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi 5,7 persen. Besaran tersebut naik 0,2 persen dari asumsi awal yang tercatat berada di level 5,5 persen.

“Dengan mempertimbangkan ketidakpastian di dalam tahun 2021 dan program yang telah disusun dan dibahas oleh kementerian dengan komisi sementara dari sisi pendapatan terjadi perubahan maka defisit anggaran mengalami kenaikan 0,2 persen dari yang disampaikan Presiden” ungkapnya dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Menkeu menegaskan, melebarnya angka defisit terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) tersebut membawa konsekuensi dari jumlah dana yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Dengan demikian maka defisit anggaran menjadi 5,7 persen dari PDB atau pembiayaan meningkat Rp 35,2 triliun,” tutur dia.

Kedepan, kata Sri Mulyani, pemerintah akan terus mengawal penggunaan anggaran negara dengan cermat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah akan menjaga disiplin fiskal dengan defisit tidak lebih dari 5,7 persen PDB. Dan, apabila terjadi perubahan pos dari pendapatan akan dilakukan offset dari sisi belanja dengan refocusing atau melakukan prioritas yang lebih penting,” jelasnya.

Sebelumnya pada Agustus lalu, situs berita online ini sempat memberitakan bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari produk domestik bruto. Asumsi tersebut diutarakan Presiden dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR-RI tahun sidang 2020-2021.

"Pembiayaan utang dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi. Pengelolaan utang yang hati-hati selalu dijaga pemerintah secara konsisten," kata Presiden Jokowi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020 lalu.

Sejatinya, kebijakan pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diusulkan pada Maret lalu. Kemudian pada Mei 2020, DPR sepakat untuk mengesahkan Perppu tersebut sebagai Undang-Undang sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan negara.

Berita terkait
Penjelasan Jokowi Soal Defisit Anggaran 2021
Defisit anggaran tahun 2021 yang diperkirakan mencapai Rp 971,2 triliun akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang aman.
Bappenas: Defisit APBN Didisain untuk Pemulihan Ekonomi
Dengan naiknya defisit APBN dari 4,5% menjadi 5,2% atau sekitar 0,7%, tentu ada ruang fiskal yang cukup untuk belanja.
APBN Jebol, Filipina Lirik Opsi Sebar Surat Utang
Guna menambal devisit anggaran, Filipina disebut akan segera merilis surat utang terbaru dengan denominasi dua mata uang asing
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.