Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyalurkan subsidi upah atau gaji tahap III pada Selasa, 15 September 2020. Upah Rp 600.000 per bulan itu dicairkan untuk 3,5 juta orang pekerja atau buruh yang berhak menerima, sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan] untuk menghambat penyaluran subsidi ini," ucap Ida Fauziyah seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kemenaker, Rabu, 16 September 2020.
Menurut dia penyaluran subsidi gaji yang dibagi-bagi menjadi beberapa tahan karena pihaknya harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi, intinya agar program subsidi upah tepat sasaran.
Proses penyaluran uang senilai Rp 600.000 per bulan dilakukan seusai menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data.
"Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran," kata dia.
Data yang telah di check list tersebut, kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), maupun rekening bank swasta lainnya.
“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima," tuturnya.
Langkah berikutnya, ia berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima. "Jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama," ujar Ida.
Bantuan subsidi upah ini, menurutnya diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi masyarakat. Selain itu, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pekerja untuk mengurangi beban di masa pandemi Covid-19.
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Penyaluran tahap III melengkapi penyaluran pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang. []