Padang - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap delapan orang gerombolan remaja yang berkeluyuran di kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu, 1 Maret 2020 dini hari.
Mereka akan dibina di panti rehab anak di bawah umur di bawah tanggungjawab Dinas Sosial.
Remaja yang rata-rata berusia belasan itu diduga akan melakukan aksi tawuran. Namun, gagal terlaksana karena rencananya sudah terendus pasukan penegak peraturan daerah (perda) Kota Padang.
"Enam orang pelajar, dua putus sekolah. Ada juga dua orang yang terluka karena terjatuh dari motor ketika berencana kabur saat kami amankan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Minggu, 1 Maret 2020 sore.
Selain remaja tersebut, Satpol PP juga menerima delapan remaja lainnya yang diamankan Polresta Padang karena terlibat aksi balap liar dan juga terindikasi tawuran.
Setelah di data, para remaja ini akan serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang dan dikirim ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu. "Mereka akan dibina di panti rehab anak di bawah umur di bawah tanggungjawab Dinas Sosial," katanya.
Selain itu, orang tua para remaja ini juga akan dipanggil pihak Satpol PP dan mereka juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap orang tua di rumah ikut mengontrol dan memantau pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai putus sekolah gara-gara huru-hara ini," tuturnya. []