Keluhan Terdakwa Korupsi Dana Bos Bulukumba

Terdakwa korupsi dana BOS di Kabupaten Bulukumba merasa keberatan terkait keputusan PN Tipikor Makassar. Ini alasannya.
Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 SMA Negeri 5 Bulukumba. (Foto: Tagar/Muh Afriansyah lahia)

Bulukumba - Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 5 Bulukumba, yang mendudukkan Rustan sebagai terdakwa merasa keberatan terkait keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

"Saya merasa keberatan apa yang menjadi keputusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Ni Putu Sri Indayani. Karena keputusan itu terlalu memberatkan," ungkap warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini saat ditemui, Kamis 22 Oktober 2020.

Dimana keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tersebut, terdakwa diminta untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 545.790.750. Dari total bantuan dana sebesar Rp 1 miliar.

Saya merasa keberatan apa yang menjadi keputusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Makassar

"Ini yang terlalu memberatkan saya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 5 Bulukumba tahun anggaran 2017," sebutnya.

Dalam kasus korupsi dana BOS Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Bulukumba, Kejaksaan Negeri Cabang Kecamatan Kajang, Bulukumba, menetapkan dua orang tersangka.

Diantaranya, Rustan sebagai tersangka pertama, waktu itu menjabat selaku bendahara sekolah. Kemudian tersangka kedua Andi Muh Suhri Abbas, menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau kepala sekolah.

Rustan menjelaskan, kasus tersebut pertama kali diselidiki kejaksaan cabang Kecamatan Kajang tahun 2019 lalu. Pada tahun 2017 SMA Negeri 5 Bulukumba terjadi transisi. Kepala Sekolah yang sebelumnya dijabat Andi Muh Suhri Abbas dimutasi.

"Mutasi kepala sekolah terjadi 3 Desember 2017. Esok harinya 4 Desember 2017 kepala sekolah diduduki Drs Ilhamsyah. Kemudian 5 Desember 2017, Andi Muh Suhri Abbas meminjam dana BOS sebesar Rp 35 juta," bebernya.

Hanya saja, peruntukan pinjaman dana Rp 35 juta itu tidak diketahui. Bahkan Andi Muh Suhri Abbas kerap mendatangi pihak sekolah menanyakan sisa anggaran dana BOS itu.

"Setelah meminjam dana, Suhri Abbas kerap mendatangi sekolah menanyakan sisa anggaran. Pinjaman dana tersebut," ujarnya.

Padahal, menurut dia, jika kejaksaan melakukan penyidikan dana BOS tahun anggaran 2017-2018. Kejaksaan semestinya juga melakukan penahanan terhadap Ilhamsyah, sebab Ilhamsyah pada 2018 lalu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Kenapa hanya dua orang dijadikan tersangka. Padahal jika mengacu pada proses penyidikan kejaksaan, Ilhamsyah juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dong waktu itu," akunnya.

Lebih jauh kata Rustan, kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 5 Bulukumba pertama kali disidangkan Juli 2020 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Hingga memasuki sidang vonis.

Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Negeri Tipikor Makassar terhadap Rustan sebanyak 2 tahun 3 bulan. Ketimbang Andi Muh Suhri Abbas yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari Rustan, yakni 1 tahun tiga bulan.

"Ini saya juga mengajukan banding di PN Tipikor Makassar, surat pengajuan banding masuk pada Senin 19 Oktober 2020 lalu," tutupnya. []

Berita terkait
Disangka Pencuri, Kakek di Bulukumba Nyaris Diamuk Warga
Lantaran dicurigai sebagai pencuri, seorang kakek di Bulukumba nyaris bonyok diamuk warga. Ini kronologinya
Edarkan Sabu, Dua Emak-emak di Bulukumba Ditangkap Polisi
Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, dua emak-emak di Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi
Bawaslu Bulukumba Tak Temukan Pelanggaran Paslon TSY
Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengaku tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon Tomy Satria Yulianto. Ini Penjelasannya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi