Keluarga Besar Karaeng Turikale Ultimatum Massulangka

Keluarga besar Karaeng Turikale mengatakan, Andi Alice Muin tidak memenuhi syarat untuk mewarisi gelar Karaeng Turikale karena hanya cucu perempuan
Ketua Dewan Adat Lembaga Kekaraengan Turikale, Syekh.H. Andi Muhammad Hidayat Puang Rukka yang juga sebagai Petta Imam Turikale. (Foto. Dok Syekh.H. Andi Muhammad Hidayat Puang Rukka)

Maros - Keluarga besar Karaeng Turikale menanggapi terkiat pemberitaan yang disirkan Tagar pada 26 Agustus 2019 berjudul “Rencana Penobatan Karaeng Turikale Diprotes Dewan Adat.

Melalui Ketua Dewan Adat Lembaga Kekaraengan Turikale, Syekh.H. Andi Muhammad Hidayat Puang Rukka yang juga sebagai Petta Imam Turikale, menyebut penobatan Raja Turikale oleh Andi Alice Muin dilakukan secara sepikat tanpa persetujuan resmi dari seluruh sesepuh keluarga besar Kerjaan Turikale yang sah, dibuktikan dengan adanya akta pendirian kelembagaan yang diakui secara resmi oleh pengadilan negeri.

“Yang bersangkutan (Andi Alice Muin) tidak memenuhi syarat untuk mewarisi gelar Karaeng Turikale karena yang bersangkutan secara genologis hanya cucu perempuan yang lahir dari anak perempuan Andi Abdul Haris Hamid Dg Manessa karaeng Turikale ke VI. Hak waris nasab hanya dimungkinkan kepada dzuriat berjenis kelamin perempuan hanya pada parental pertama karena masih menggubakan binti kepada ayahnya yang karaeng Turikale,” kata Puang Rukka, Rabu 28 Agustus 2019.

Puang Rukka menambahkan, untuk kasus Andi Alice Muin dengan jelas diketahui tidak bernazab Karaeng Turikale, tapi bernazab ke Abdul Muin Karaeng Lion dari Galesong mengikuti ayahnya, bukan lagi jalur ke ibunya yang berasal dari Karaeng Turikale atau secara tega, hak waris nasab sudah berhenti sehingga tidak lagi berhak atas gelar Karaeng Turikale.

“Tidak pernah ada urug rembug pada sesepuh keluarga besar Karaeng Turikale yang memutuskan apalagi menyetujui Andi Alice Muin sebagai Karaeng Turikale,” kata Puang Rukka dengan jelas.

Ia menambahkan, kalaupun terjadi pelantikan Dewan Adat 12 terhadap Andi Alice Muin tetap tidak sah karena tidak adanya rekomendasi seluruh sesepuh keluarga besar tentang calon Karaeng Turikale yang diusulkan kepada Dewan Adat, termasuk juga kami meragukan keabsahan Dewan Adat yang melantik.

“Berdasarkan pengakuan yang didapat dari Putera Gallarang Bontokapetta, Yusri Yusuf merasa tertipu, sebab Ia mengira Andi Mapparessa yang akan dilantik tapi nyatanya bukan. Yusuf sempat hadir namun kemudian menyatakan menolak keabsahan pelantikan karena representase Dewan Adat 12 mayoritas hanya diwakili, bukan langsung oleh ahli waris yang sah dalam artiam tidak legitimasi,” ujarnya.

Lanjut Dia, keturunan langsung Karaeng Turikale ini menyebutkan, keluarga besar dan tokoh adat sesepuh Turikale sudah memutuskan dan menyepakati untuk dinobatkan sebagai karaeng Turikale VII adalah Brigjen Pol (Purn) Dr. A. A. Mapparessa MM. MSi bin Haji Andi Mapparessa Daeng Sitaba (Karaeng Turikale VII) bin Andi Palaguna Daeng Marowa (Karaeng Turikale IV).

“Penobatannya akan dilakukan dengan acara kebesaran Adat Turikale pada tanggal 5 September 2019 mendatang. Penobatan Karaeng Turikale ini sendiri akan disaksikan oleh Para Raja dan Sultan se Nusantara dan Para Karaeng dalam aliansi Toddolimaya ri Marusu,” pungkasnya.

Berkaitan dengan berita sebelumnya seluruh  sesepuh Keluarga Besar Kareang Turikale memberi ultimatum kepada ketua dewan adat versi Andi Alice Muin, Massulangka Kareng Situju beserta 12 oraang dewan adatnya untuk mengklarifikasi pengakuan sepihak nya,  karena telah membuat gaduh rencana penobatan Karaeng Turikale VIII Brigjen Pol (Purn) Dr. A. A. Mapparessa MM. MSi bin Haji Andi Mapparessa Daeng Sitaba (Karaeng Turikale VII) bin Andi Palaguna Daeng Marowa (Karaeng Turikale IV) yang sudah rampung 95 persen.

“Jika dalam kurun waktu 2x24 jam (setelah berita terbit) tidak dapat meluruskan berita yang berkembang sebelumnya, maka Lembaga Adat Kekaraengan Turikale menempuh jalur hukum,” pungkas Puang Rukka.

Sementara itu, salah seorang cucu dari Wa Lonna Matoa Labuang, Muh Ramli yang dicatut nama dan tanda tangannya ada di dalam lembaran pengesahan penobatan Andi Alice Muin mengaku kecewa, sebab Wa Lonna telah wafat sekitar 39 lalu.

“Bagaimana caranya bisa ada tanda tangan kakek saya yang sudah wafat 39 tahun lalu. Kan ini sangat aneh,” jelas Muh Ramli.

Permohonan Maaf

Berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat Tagar sebelumnya, kami dari pihak redaksi Tagar memohon maaf kepada Keluarga Besar Karaeng Turikale dan akan lebih teliti mencari informasi lebih mendalam sebelum menerbitkan pemberitaan. []

Berita terkait: Rencana Penobatan Karaeng Turikale Diprotes Dewan Adat

Berita terkait
Lima Kader Nasdem Diusul Wakil Ketua DPRD Maros
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Maros, mengirim lima nama kadernya untuk direkomendasikan menjadi Wakil Ketua DPRD Maros periode 2019-2024
Zulkifli Hasan Beri Pembekalan Anggota DPRD PAN Maros
Ketua umum PAN Zulkifli Hasan akan menghadiri pembekalan anggota dewan terpilih dari PAN, Sabtu 24 Agustus 2019, di Maros.
DPRD Maros Tetapkan 70 Perda Selama Lima Tahun
Selama lima tahun bertugas, para anggota DPRD Maros periode 2014-2019 terbilang produktif melahirkan Perda, tercatat ada 70 perda diterbitkan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu