Kekayaan Jokowi-Ma'ruf vs Prabowo-Sandi

Kekayaan Jokowi-Ma'ruf vs Prabowo-Sandi. Ini kekayaan dua pasangan capres-cawapres yang daftar ke KPU hari ini.
Kekayaan Jokowi-Ma'ruf vs Prabowo-Sandi. (Foto: Tagar/AF)

Jakarta, (Tagar 10/8/2018) - Joko Widodo mengumumkan nama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Keduanya sedang dan pernah menjadi pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Joko Widodo dilansir Antara, terakhir melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Desember 2014 dengan total kekayaan senilai Rp 30,07 miliar dan 30.000 dolar AS saat pertama kali menjabat Presiden Republik Indonesia.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp 29,453 miliar berupa tanah di tiga lokasi di Kabupaten Boyolali, tanah dan bangunan di empat lokasi di Kabupaten Sukoharjo, tanah dan bangunan di tujuh lokasi di Kota Surakarta, tanah dan bangunan di tiga lokasi di Kabupaten Karanganyar, tanah dan bangunan di 6 lokasi di Kabupaten Sragen, dan satu lokasi di Kota Jakarta Selatan.

Harta bergerak senilai Rp 954,5 juta berupa mobil dan motor serta kekayaan berupa toko mebel senilai Rp 572,44 juta.

Joko Widodo masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan 30.000 dolar AS.

Sementara itu, Ma'ruf Amin terakhir melaporkan LHKPN pada tanggal 10 Mei 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR dengan harta sebesar Rp 427,232 juta.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp 231 juta, alat transportasi Rp 290 juta, serta giro dan setara kas lain Rp 50 juta.

Namun, Ma'ruf Amin tercatat memiliki utang Rp 143,767 juta.

Keduanya direncanakan mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wib.

Kekayaan Prabowo-Sandi

Ketua Umum Partai Gerindra mengumumkan nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019.

Keduanya sedang dan pernah menjadi pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Saat maju menjadi capres pada pilpres 2014, Prabowo melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 1,67 triliun dan 7,503 juta dolar AS.

Rinciannya, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak empat bidang senilai Rp105,892 miliar, 8 unit alat transportasi senilai Rp 1,432 miliar.

Unit usaha sebanyak tiga jenis senilai Rp12,196 miliar; barang-barang seni dan antik senilai Rp3 miliar serta harta bergerak lainnya sebanyak 127 buah senilai Rp1,221 miliar.

Selanjutnya masih ada surat berharga berupa kepemilikan saham di 26 perusahaan senilai Rp1,526 triliun.

Namun Prabowo tercatat memiliki utang senilai Rp 28,993 juta.

Sedangkan harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 September 2016 adalah senilai Rp 3,856 triliun dan 10,347 juta dolar AS.

Harta itu terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp113,516 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di 58 lokasi di kota Jakarta Selatan, tanah di 2 lokasi di kota Tangerang, bangunan di Singapura dan bangunan di Washington DC.

Selain itu masih ada alat transportasi senilai Rp 375 juta, logam mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain sejumlah Rp 3,2 miliar.

Sandiaga juga masih memiliki surat berharga senilai Rp 3,721 triliun dan 1,287 juta dolar AS, giro dan setara kas lain senilai Rp 12,899 miliar dan 30,247 juta dolar AS serta piutang senilai Rp 13,834 miliar dan 2,465 juta dolar AS.

Namun Sandiaga masih memiliki utang senilai Rp 8,441 miliar dan 23,653 juta dolar AS. []

Berita terkait
0
Pro Kontra UE Beri Label Nuklir dan Gas Sebagai Energi Hijau
Parlemen Eropa dukung proposal mengenai pelabelan gas alam dan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagai investasi ramah iklim