Kejati Sumbar Kejar Tujuh Buronan Kasus Korupsi

Tujuh pelaku tindak pidana korupsi terus diburu oleh Kejati Sumatera Barat.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Padang - Tujuh pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih dalam buruan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Kuat dugaan, tujuh buronan tersebut masih berada di Indonesia. Sebab, pihak kejaksaan telah melakukan pencekalan sejak proses permohonan banding.

"Sudah dicekal sejak permohonan banding. Saya kira mereka masih di Indonesia," kata Kepala Kejati Sumbar Priyanto, saat konfrensi pers dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-59, Senin 22 Juli 2019.

Ia menyebut, tujuh buronan tersebut masing-masing Ali Basyar Bin Bustami dari Pasaman (putusan MA 29 Januari 2004). Zafrul Zamzami dari Sijunjung (putusan MA 26 Mei 2011), Agustinus Tri Siwi dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010). Kemudian Dodi Bashwardjojo dari Mentawai (putusan MA 26 Oktober 2010).

Baca juga:

Selanjutnya, M Helwis dari Padang yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA pada 15 Mei 2017. Lalu Ramli Ramonasari dari Pariaman (putusan MA 17 April 2017) dan Khusiani dari Solok (putusan MA 18 Agustus 2016).

"Awalnya sepuluh. Tiga sudah ditangkap. Jadi, tujuh yang masih dalam buronan," katanya.

Pihaknya mengaku kehilangan jejak dan cukup kesulitan untuk melacak keberadaan para buronan. Namun, ia akan tetap berupaya mencari dan mengeksekusi para buronan kasus tipikor tersebut.

Di sisi lain, sepanjang Januari hingga Juli 2019, Kejati Sumbar bersama kejari kabupaten dan kota telah menangani sebanyak 10 perkara yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Sedangkan di tingkat penyelidikan, pihaknya juga menangani sebanyak 12 perkara tindak pidana korupsi. "Totalnya 31, karena ada sisa 21 perkara di tahun 2018," katanya. []


Berita terkait