Kejati Papua Bidik Penggunaan Dana Covid-19

Kejaksaan Tinggi Papua akan mengerahkan timnya ke setiap daerah untuk meminta laporan penggunaan dana Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: pixabay)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua akan mengerahkan timnya ke setiap daerah untuk meminta laporan penggunaan dana penanganan Covid-19. Tujuannya, untuk memastikan penyerapan dana sesuai dengan ketentuan atau menyalahi petunjuk penggunaan.

Untuk diketahui, terdapat 28 kabupaten dan satu kota di Papua. Kota Jayapura menjadi pusat ibu kota provinsi paling timur Indonesia itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan hingga kini belum ada satu pun daerah yang memberikan laporan pengunaan dana Covid-19.

lebih baik kita melakukan cara preventif daripada represif. Ini hukumannya sangat berat, paling berat hukuman mati.

Padahal, penggunaan dana Covid-19 seharusnya sudah disampaikan setiap pemerintah daerah kepada kejaksaan di wilayah masing-masing.

Laporan itu, kata Nikolaus, tanpa diminta harus disampaikan setiap pemerintah daerah, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan dana tersebut.

"Belum ada laporan dari daerah. Saya akan turun langsung ke daerah bersama asisten untuk menanyakan sejauh mana penggunaan anggaran, lebih baik kita melakukan cara preventif daripada represif. Ini hukumannya sangat berat, paling berat hukuman mati," kata Nikolaus kepada wartawan di Jayapura, Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Nikolaus mengaku telah menerima aduan soal dugaan penyalahgunaan dana covid-19 pada sejumlah daerah. Namun, pihaknya masih melakukan telaah untuk memastikan adanya indikasi korupsi atau tidak.

"Memang ada beberapa laporan yang kami terima dari beberapa kelompok masyarakat, namun kami harus selektif menelaah laporan itu. Semuanya masih dalam proses," katanya.

Kejaksaan Tinggi Papua pun segera mendorong pemerintah daerah untuk memberikan laporan penyerapan anggaran yang telah digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk bantuan berupa sembilan bahan pokok (Sembako) bagi masyarakat terdampak.

"Diminta atau tidak, pemerintah daerah (selaku pengguna anggaran) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 kepada Kejaksaan atau Kepolisian. Itu perintah Presiden Jokowu," ujar mantan Kajari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Pihaknya pun sudah mengajukan MoU ke Pemerintah Provinsi Papua, terkait pendampingan untuk pengunaan dana Covid-19. Hanya, pengajuan itu hingga kini belum ditanda tangani, sehingga Kejaksaan belum bisa bergerak.

"Kami sudah menyurati dinas terkait apabila mengalami kesulitan dalam regulasi, segera koordinasi dengan kami. Sehingga dalam tugas mereka tidak mengalami kesulitan. Saya dengar ada beberapa yang susah, mereka kesulitan untuk belanja alat-alat yang berkaitan dengan covid-19," tuturnya.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Willem R. Manderi mengatakan total Rp 130 miliar telah diserap pemerintah untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu terhitung sejak Maret 2020 lalu.

"Selama 4 bulan berjalan, kami telah mengeluarkan Rp 130 hingga Rp 150 miliar atau 50 persen dari total Rp 312 miliar yang dianggarakan oleh pemerintah," kata Manderi, Senin 27 Juli 2020.

Berdasarkan data Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua, total pasien positif virus Corona di Bumi Cenderawasih mencapai 2.873 pasien. Sebanyak 32 orang dinyatakan meninggal akibat virus tersebut, hingga Minggu 26 Juli 2020.

Pasien meninggal terdiri dari 23 orang di Kota Jayapura, Kabupaten Mimika enam orang, dan Kabupaten Jayapura tiga orang.

"Kasus pasien positif Covid-19 bertambah di Kota Jayapura sebanyak 31 orang," kata dr. Silwanus Sumule, selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Minggu malam, 26 Juli 2020. []

Berita terkait
PUPR Bangun 15 Tower di Jayapura Sukseskan PON XX
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun lima unit tower atau Rumah Susun (Rusun) untuk mendukung PON XX Papua.
Korupsi, Mantan Kadis Trantib Jayapura Ditangkap
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura ditangkap karena korupsi
Bandar Narkoba di Jayapura Dikendalikan dari Lapas
Bandar ganja dalam Lapas Doyo tak lain adalah seorang narapidana berinisial HI, 32 tahun, yang masih menjalani hukuman atas kasus yang sama
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.