Kejati Ditantang Sidang via Vicon saat Waspada Corona

Jaksa Agung menantang seluruh Kejati berinovasi menggelar sidang menggunakan video conference (vicon) selama virus corona merebak.
Muhammad Risman Pasigai saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) berinovasi memakai teknologi informasi (IT) ketika menggelar sidang. Dia meminta agar sidang dilakukan dengan video conference (vicon) selama virus corona merebak di Indonesia.

"Saya tantang para Kejati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," ujar Burhanuddin lewat rilis dari Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Tagar, Rabu, 25 Maret 2020.

Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Menurut Burhanuddin, dengan melakukan sidang melalui vicon atau layanan komunikasi tatap muka di internet maka pekerjaan penegak hukum tuntas dan terhindar dari ancaman terpapar Covid-19. Dia pun meminta para Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon untuk melapor kepadanya. "Untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ucap Burhanuddin.

Dia mengatakan ada beberapa Kejati yang melaporkan telah berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menggelar sidang secara vicon. Satu di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin, 30 Maret 2020 mendatang," kata Kajati DIY Masyhudi melaporkan ke Burhanuddin.

Diketahui, pandemi Covid-19 ternyata berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia. Banyak Jaksa dan Hakim yang menunda sidang lantaran melaksanakan kebijakan work from home (WFH).

Hal demikian pun menimbulkan permasalahan baru. Beberapa di antaranya seperti sampai berapa lama penundaan sidang, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, atau apakah para terdakwa tersebut dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH). []

Berita terkait
Jokowi: Kebijakan WFH Bukan Kesempatan untuk Liburan
Presiden Jokowi menegaskan bekerja di rumah atau work from home (WFH) tidak disiasati dengan aktivitas liburan di luar.
WFH, Telkomsel Gratiskan Kuota 30 GB untuk Belajar
Menteri BUMN, Erick Thohir meminta Telkom Group berperan aktif dalam menyediakan konektivitas dan layanan pembelajaran jarak jauh.
Kerja di Rumah, Karyawan Gojek Optimis Corona Kandas
Gojek menerapkan kerja di rumah bagi karyawannya di tengah pandemi. Salah satu pegawai merasa optimis corona akan kandas dari Indonesia.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.