Kejari Selamatkan Aset Milik PIP Makassar

Kejari Makassar berhasil menyelamatkan 15 aset lahan negara di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar yang dikuasai oleh pihak ke tiga.
Penyerahan aset secara simbolis sertifikat lima bidang lahan milik negara di Kantor BPN Kota Makassar, Selasa 16 Juni 2020 (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menyelamatkan 15 aset lahan milik negara di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel yang sempat dikuasasi oleh pihak ketiga. Objek lahan seluas enam hektar lebih ini, kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan, lahan negara berhasil diselamatakan ini sebelumnya memang sempat ditemukan adanya kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2011 silam. Kemudian dilakukan pendampingan hukum dan akhirnya berhasil merebut lahan itu dari pihak ketiga.

Tahun 2020, kasus PIP kita dorong ke BPN. Jadi, sudah didaftarkan dan kita juga berikan pernyataan bahwa lahan negara sudah tuntas.

"Saat ada masuk permohonan pendampingan hukum, langkah pertama kami langsung identifiksi administrasinya. Dan ternyata secara materil, memang ini jelas kalau negara sudah bayar melalui ganti rugi ke si penerima dan ada bukti transfernya," kata Nurni Farahyanti saat ditemui dalam agenda Penyerahan Sertifikat Aset Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kantor BPN Makassar, Selasa 16 Juni 2020.

atau terbengkalai.Namun pada saat itu, lanjut Nurni Farahyanti, memang ada estimasi waktu yang sangat lama sehingga membuat ada beberapa oversleeping atau terbengkalai.

Olehnya itu, Tim Kejaksaan khususnya pada bagian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) langsung memperbaiki segela pemberkasan atau bersih-bersih. Dan hasilnya, lahan seluas enam hektare lebih tersebut berhasil diselamatkan.

"Saat itu administrasi tidak lengkap. Sehingga kita identifikasi obyek. Tapi karena sudah lama tertinggal, sehingga ada overleping, disitulah kita mulai bersih-bersih," tambahnya.

Setelah melengkapi semua pemberkasan, tim kejaksaan pun langsung menyerahkan kasus ini atau didaftarkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar. Sehingga persoalan ini semua telah tuntas atau lahan sudah resmi menjadi milik Kementerian Perhubungan dengan PIP selaku pemakai lahan.

"Tahun 2020, kasus PIP kita dorong ke BPN. Jadi, sudah didaftarkan dan kita juga berikan pernyataan bahwa lahan negara sudah tuntas. Harusnya administrasi ini bukan penghalang PIP untuk mendapatkan pengakuan haknya," ungkapnya.

Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Capt. Sukirno mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Makassar. Dia berterima kasih karena telah berhasil mengembalikan 15 aset milik negara yang sempat dikuasai oleh pihak ketiga di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Terima kasih kepada Pemerintah Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Seksi Bidang Datun Kejari atas upaya seriusnya yang selama ini bersusah payah bekerja untuk mengembalikan aset ini. Terimakasih pada Kasi Datun yang telah bersusah-susah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran, kita apresiasi dan sangat berterima kasih," ucapnya.

Menurut dia, pada objek lahan seluas enam hektare lebih tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara, terlebih nantinya berdasarkan perencanaan, lahan tersebut sudah disiapkan untuk fasilitas umum seperti jalan dan rel kereta api dengan rute Makassar - Parepare. []

Berita terkait
Kereta Api Makassar Parepare Beroperasi Juni 2021
proyek nasional Kareta Api Makassar-Parepare akan beroperasi pada Juni 2021 mendatang.
Gubernur Minta Protokol Kesehatan Diperketat di Makassar
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah minta pihak terkait memperketat protokol kesehatan di Kota Makassar. Ini alasannya
Pasar Tradisional Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Pasar tradisional di Makassar terus berupaya mendisiplinkan aktifitas di pasar dengan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.