Kejari Kulon Progo Musnahkan Pistol dan 10 Peluru

Kejari Kulon Progo memusnahkan barang bukti kasus pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahannya dengan cara berbeda.
Kejari Kulon Progo memusnahkan baranag bukti kasus pidana umum setelah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejari, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Senjata api berupa pistol dirusak atau dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kamis 12 Desember 2019. Cara pemusnahannya dengan menggergajinya, peluru juga dimusnahkan dengan memisahkan dari proyektilnya.

Pistol tersebut merupakan barang bukti kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah. Selain senjata api, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, obat tanpa izin edar, uang palsu dan minuman keras.

Cara pemusnahannya berbeda. Narkotika, obat tanpa izin edar dan uang palsu dimusnahkan dengan membakarnya di dalam drum. Sedangkan minuman keras dari sebelas botol juga dibuang didalam drum tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi 246 butir narkotika, dua butir obat tanpa izin edar, 11 botol minuman keras, 884 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 83 lembar uang palsu Rp 50.000 serta senjata api beserta 10 butir amunisinya.

Barang bukti tersebut harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan baru.

Menurut dia, pemusnahan ini atas dasar perintah hakim kepada Kejari Kulon Progo selaku jaksa penuntut umum. "Salah satunya adalah penetapan pemusnahan barang bukti sebagai kelengkapan hukum dan sempurnanya hukum," ucapnya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kulon Progo, Kamis, 12 Desember 2019.

Widagdo mengatakan ada dua aturan yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti ini. Pertama, pasal 270 KUHP tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. 

Kedua, UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Di dalam pasal 30 ayat 1 huruf B, jaksa ditunjuk menjadi pelaksana putusan pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kulon Progo, Hardiman W. Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam perkara pada tahun 2019. "Barang bukti tersebut harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan baru," ungkapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kejari Kulon Progo Sita Uang Kas Desa Banguncipto
Kejari Kulon Progo menyita uang dugaan korupsi APDes Banguncipto Rp 227 juta. Uang tersebut pernah digunakan kedua tersangka .
Korupsi APBD Desa di Kulon Progo Ada Tersangka Lain?
Dua perangkat desa di Kulon Progo ditahan di Lapas Yogyakarta atas dugaan koupsi. Kejari Kulon Progo terus mengembangkan kasus ini.
Dua Calon Wakil Bupati Kulon Progo Masih Misteri
Dua nama Cawabup Kulon Progo sampai saat ini masih misteri. DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan dua nama itu untuk dipilih melalui DPRD setempat.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.