Gunungkidul – Seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2019-2024 Sumaryanto dieksekusi ke rumah tahanan (rutan) kelas IIB Wonosari atas kasus menelantarkan orang dalam rumah tangga. Legislator Partai Gerindra ini sudah melakukan upaya kasasi atas kasus tersebut, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan yang bersangkutan datang ke kantornya pada Rabu 5 Februari 2020 setelah dilakukan pemanggilan kedua. Sumaryanto kemudian langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya yakni 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Yang bersangkutan secara kooperarif menyerahkan diri ke kejaksaan dengan didampingi penasehat hukumnya kemarin ke kejaksaan. Kami eksekusi pada Rabu 5 Februari 2020 kemarin,” katanya saat dihubungi pada Jumat 7 Februari 2020.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut telah terbukti menelantarkan orang dalam rumah tangga. Ia melanggar UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 49 UU No 23 tahun 2004.
Yang bersangkutan secara kooperarif menyerahkan diri ke kejaksaan dengan didampingi penasehat hukumnya.
“Perbuatan terdakwa bukan kekerasan. Namun menelantarkan orang dalam rumah tangganya dan masuk dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Ari.
Kasus hukum dari Sumaryanto ini divonis oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada April 2019 silam. Dia dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman 4 bulan penjara. Merasa tak puas dengan keputusan majelis hakim, Sumaryanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian mendapat keringanan hukuman menjadi 3 bulan penjara. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi ke tingkat MA, namun kemudian ditolak.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gunungkidul Agus Hartadi menambahkan saat pelantikan anggota dewan pada periode 2019-2024 pertengahan 2019 lalu yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. “Melalui surat keputusan Gubernur, setelah dilakukan pelantikan ia dihentikan sementara,” ujarnya.
Agus mengatakan seluruh hak-hak Sumaryanto sebagai anggota dewan pun sudah tidak diberikan. Sedangkan pergantian antar waktu (PAW) diserahkan ke partai yang bersangkutan. “Kami menunggu keputusannya dari partai,” ucapnya. []
Baca Juga: