Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ustaz Maaher At-Thuwailbi

Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Tagarians, Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata menangis, memohon ampun kepada Habib Luthfi yang telah ia hina. Ia berjanji akan menjadi pribadi yang baik setelah ini. Simak selengkapnya di Tagar TV.

Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca juga: Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Leonard menyebut pada Kamis, 4 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Lihat juga: Maaher Wafat di Rutan Bareskrim, Novel Minta IDI Bentuk Independen

Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono seperti dikutip Antara. []

Berita terkait
Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Petugas rutan dan tim dokter sering menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
Maaher Wafat di Rutan Bareskrim, Novel Minta IDI Bentuk Independen
Novel mengatakan, pihaknya akan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk tim medis independen untuk mengetahui penyebab kematian Maaher.
Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi Ditolak Bareskrim
Permohonan penangguhan atas penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditolak pihak kepolisian.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu