Jakarta, (Tagar 2/6/2017) – Kejaksaan Agung menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar.
“Tentunya perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trasnkontinental, akan kita segera tentukan tersangka. Terlebih lagi, kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 35,32 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (2/6).
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyatakan, penetapan tersangka secepatnya dilakukan. “Selambat-lambatnya kalau tidak hari ini, atau Senin (5/6),” ujarnya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.
“Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta. (yps/ant)