Jakarta - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai penetapan status tersangka eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya bukan akhir dari penyelesaian kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan diduga sebagai perantara gratifikasi untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, masih ada pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Seperti, keterlibatan Rahmat yang juga bersama-sama dengan Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Ifran menemui Djoko Tjandra.
"Jadi saya kira, dengan penetapan tersangka dan penahanan Andi Irfan ini satu langkah kedepan dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, ini bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis, 3 September 2020.
Ini bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Baca juga: Andi Irfan Tersangka Perantara Suap Djoktjan-Pinangki
Politikus Gerindra itu mengingatkan agar penyidik Kejagung juga menelusuri keterlibatkan oknum lain di Mahkamah Agung (MA). Karena alasan utama Djoko Tjandra masuk ke Indonesia karena ingin mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya.
"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan Ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaika kasus ini," kata Wihadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.
"Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 2 September 2020.
Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi namun tak melimpahkan kasusnya. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.
Baca juga: Kejagung Harus Berani Bongkar Peran Andi Irfan Jaya
Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. Namun DPP NasDem menyatakan Andi Irfan otomatis dipecat karena menjadi tersangka korupsi.
Selain itu, Andi Irfan Jaya juga seorang pengusaha yang pernah menjadi saksi dalam Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kala itu, Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi lantaran hadir pada pertemuan dengan Eks Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, Kepala Bappenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, dengan dua pengusaha, yaitu Agung Sucipto dan Ferry Tandiary. []