Kejagung Jangan Puas Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka

Penetapan tersangka Andi Irfan Jaya bukan akhir dari penyelesaian kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
Eks Politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta/wsj)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai penetapan status tersangka eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya bukan akhir dari penyelesaian kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan diduga sebagai perantara gratifikasi untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, masih ada pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Seperti, keterlibatan Rahmat yang juga bersama-sama dengan Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Ifran menemui Djoko Tjandra.

"Jadi saya kira, dengan penetapan tersangka dan penahanan Andi Irfan ini satu langkah kedepan dalam kasus Djoko Tjandra. Namun, ini bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis, 3 September 2020.

Ini bukanlah akhir dari segalanya karena masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

Baca juga: Andi Irfan Tersangka Perantara Suap Djoktjan-Pinangki

Politikus Gerindra itu mengingatkan agar penyidik Kejagung juga menelusuri keterlibatkan oknum lain di Mahkamah Agung (MA). Karena alasan utama Djoko Tjandra masuk ke Indonesia karena ingin mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya.

"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan Ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaika kasus ini," kata Wihadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari.

"Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu, 2 September 2020.

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi namun tak melimpahkan kasusnya. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.

Baca juga: Kejagung Harus Berani Bongkar Peran Andi Irfan Jaya

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. Namun DPP NasDem menyatakan Andi Irfan otomatis dipecat karena menjadi tersangka korupsi.

Selain itu, Andi Irfan Jaya juga seorang pengusaha yang pernah menjadi saksi dalam Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kala itu, Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi lantaran hadir pada pertemuan dengan Eks Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, Kepala Bappenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, dengan dua pengusaha, yaitu Agung Sucipto dan Ferry Tandiary. []

Berita terkait
Wihadi Wiyanto Sebut Ada Orang Kuat Dibalik Pinangki
Diduga ada orang kuat lain di Kejaksaan Agung selain Jaksa Pinangki yang turut berperan dalam kasus Djoko Tjandra.
KPK Bisa Paksa Kejagung Serahkan Kasus Pinangki
KPK dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri
Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan komitmen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ambil alih kasus Pinangki.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.