Magelang - Pagar makan tanaman. Peribahasa itu layak disandangkan ke perbuatan MF, 38 tahun, warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Pria tersebut tega merenggut kehormatan adik kandungnya sendiri, sosok gadis yang seharusnya ia lindungi.
MF kini meringkuk di balik jeruji Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Ia ditangkap polisi setelah pihak keluarga melaporkan aksi bejatnya.
Dari adik sendiri yang meminta dan begitulah.
Dihadapan petugas, bapak tiga anak itu berdalih menuruti permintaan adiknya, AUS, 16 tahun, dan dilakukan di rumahnya sendiri.
"Dari adik sendiri yang meminta dan begitulah," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu, 26 Agustus 2020.
Pria tersebut juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan adiknya. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan sang istri.
"Sudah empat kali, dalam jangka waktu 3-4 bulan. (Dilakukan) waktu malam hari di rumah saya, saat istri dan satu rumah sudah tidur semua," tuturnya.
Perbuatan MF akhirnya terbongkar, saat AUS curhat kepada ayahnya. Mendengar pengakuan tersebut, sang ayah tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Polisi Hadi Handoko mengatakan, perbuatan kakak adik tersebut bermula pada bulan Mei lalu.
"Pelaku bersama dengan ibunya berbincang mengenai keadaan korban yang sering mengirim video oral seks kepada pacarnya. Kemudian pelaku menasehati korban untuk tidak lagi melakukan hal itu," kata Hadi.
Di lain hari, pelaku kembali menasehati korban. AUS malah merespons akan melampiaskan ke orang lain jika hasraynya tidak terlampiaskan
"Kemudian pelaku menawarkan diri untuk menjadi tempat pelampiasan hasrat korban. Sehingga terjadilah hubungan hingga empat kali, terakhir Sabtu, 1 Agustus 2020," ucap dia.
Baca juga:
- Kisah Pria Tunanetra Nikahi Gadis 12 Tahun di Pinrang
- Keterlaluan, Penipu Malah Main Ancam Wanita Kudus
- 3 Wanita di Agam Diciduk Saat Pesta Sabu
Hadi menyatakan korban tidak dalam kondisi di bawah ancaman saat melakukan perbuatan tersebut bersama kakak kandungnya. "Korban tidak diancam namun ditawari, jadi dibujuk rayu. Perbuatan ini terungkap setelah si korban curhat ke orang tua," ucapnya.
Usai menerima laporan pihak keluarga, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman. []