Jakarta – Motor merupakan kendaraan pribadi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Di balik tingginya penggunaan dan kebutuhan akan alat transportasi satu ini membuatnya memiliki antara kejahatan tersendiri yaitu pencurian motor.
Tahukah kalian jika ternyata motor yang kalian miliki bisa diasuransikan layaknya mobil dan aset berharga lainnya? Umumnya motor baru yang dibeli secara kredit pasti mendapatkan asuransi dalam paket pembeliannya, sedangkan pembelian motor cash harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan asuransi serupa.
Asuransi yang kalian dapatkan umumnya meliputi kehilangan motor terkait dan kecelakaan yang menyebabkan tingkat kerusakan tertentu. Selain motor baru, kalian juga bisa mengajukan asuransi motor lama kalian ke pihak layanan asuransi.
Lantas bagaimana cara klaim asuransi motor, apakah sama halnya seperti klaim asuransi umum lainnya?. Ternyata cara klaim asuransi motor cukup berbeda dengan klaim asuransi umum seperti asuransi kesehatan maupun asuransi mobil sekalipun.
Perbedaan ini dikarenakan cakupan asuransinya berbeda sehingga mekanisme klaim juga ikut berbeda. Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa kalian ikuti ketika hendak mengklaim asuransi motor milik kalian.
1. Melapor ke pihak asuransi
Langkah pertama yang harus kalian lakukan ketika akan mengklaim asuransi motor adalah membuat laporan yang ditujukan ke pihak asuransi. Laporan ini bisa berupa lisan atau tulisan yang bisa dikirim lewat perantara apa saja namun pastikan pesan tersebut sampai maksimal 3 hari setelah kejadian.
2. Persiapkan Berkas
Setelah membuat laporan kalian juga harus mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan diantaranya SIM. STNK, KTP, serta kunci motor terkait dan cadangannya.
3. Melapor ke polsek terdekat
Pembuatan laporan ini harus dilakukan di polsek tempat kejadian bukan sesuai domisili pemilik kendaraan. Sebaiknya menyertakan saksi untuk menguatkan bukti dan laporan dibuat maksimal 24 jam setelah kejadian.
4. Mengurus pemblokiran STNK
Karena kalian ingin mengajukan klaim ke pihak asuransi, pemblokiran STNK sangatlah dibutuhkan dalam prosesnya. Pemblokiran STNK ini dilakukan di Polda terkait setelah melakukan laporan kejadian di polsek.
5. Mengurus keterangan Direktorat Reserse Polda
Setelah memblokir STNK kalian harus mengurus surat keterangan Direktorat Reserse. Perlu diingat jika dalam surat ini harus dilengkapi nomor polis asuransi dan mempersiapkan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, BPKB, fotokopi faktur pembelian motor, fotokopi laporan kehilangan, fotokopi polis asuransi, BAP dan surat asli Lapju.
6. Ajukan Semua berkas ke pihak asuransi
Setelah semua berkas selesai diurus, kalian bisa langsung mengajukan berkas tersebut ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan meresponnya dan pencairan dana akan diterbitkan paling lambat satu bulan setelah semua berkas diterima.
(Dimas Rafika)