Kecewa Tak Diberi Pinjaman, Pemuda Aceh Curi 65 Mayam Emas

Polres Lhokseumawe membekuk pria 28 tahun, karena mencuri emas 65 mayam milik warga Kota Lhokseumawe, Aceh.
Konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat, 12 Februari 2021. (Foto: Tagar/Dok Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe membekuk FR, 28 tahun, warga Lhoksukon, karena mencuri emas 65 mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan FR berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 8 Februari 2021 yang dilaporkan oleh korban.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli, 42 tahun, pulang ke rumah untuk menjemput anak sebelum kemudian mengantarnya ke sekolah.

Pada pukul 13.30 WIB, Syukri kembali ke rumah. Namun dia melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.

"Selanjutnya pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat isi lemari sudah berantakan," kata Eko Hartanto, Jumat, 12 Februari 2021.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan handphone karena sakit hati

Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 mayam milik Syukri yang tersimpan di dalam toples kecil hilang termasuk tiga telepon seluler.

"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian," katanya.

Baca juga: 

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap FR di Desa Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan handphone karena sakit hati terhadap suami pelapor. Di mana sebelumnya pernah meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Syukri dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. []

Berita terkait
Keharuan di Balik Aksi Pencurian Nenek di Banjarnegara
Karena tak bisa makan, nenek di Banjarnegara nekat mencuri di Pasar Mandiraja. Polisi akhirnya membebaskan dan memberi bantuan ke nenek tersebut.
Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat
BM adalah istri dari MA yang merupakan pelaku utama pencurian di Aceh Barat.
Pencurian Emas di Abdya Mulai Terang-terangan
Pemilik toko emas di kawasan kota Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh mulai resah akibatnya banyaknya aksi pencurian.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.