Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe membekuk FR, 28 tahun, warga Lhoksukon, karena mencuri emas 65 mayam milik warga Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan FR berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 42/II/2021/Aceh/ Res Lsmw, tanggal 8 Februari 2021 yang dilaporkan oleh korban.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, korban Syukri Ramli, 42 tahun, pulang ke rumah untuk menjemput anak sebelum kemudian mengantarnya ke sekolah.
Pada pukul 13.30 WIB, Syukri kembali ke rumah. Namun dia melihat pintu pagar telah terbuka. Bahkan ditemukan gembok pagar di atas bangku teras rumah.
"Selanjutnya pemilik rumah ini menuju pintu samping dan melihat pintu samping telah terbongkar. Lalu, masuk ke dalam menuju ke kamar utama dan melihat isi lemari sudah berantakan," kata Eko Hartanto, Jumat, 12 Februari 2021.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan handphone karena sakit hati
Tidak hanya lemari yang sudah terbuka, lanjut Kapolres, namun laci serta pintu lemari hias pun telah terbuka dan emas 65 mayam milik Syukri yang tersimpan di dalam toples kecil hilang termasuk tiga telepon seluler.
"Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada kepolisian," katanya.
Baca juga:
- 18 Penumpang Kapal Asing Masuk Tanpa Izin di Aceh Masih Ditahan
- Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Aceh Utara, Ini Kasusnya
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kapolres, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap FR di Desa Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian terhadap emas dan handphone karena sakit hati terhadap suami pelapor. Di mana sebelumnya pernah meminta pinjam uang sebanyak Rp 5 juta namun tidak dikabulkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Syukri dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. []