Kebijakan Anies Tuai Kontroversi, Pengamat Sebut Ada Unsur Kesengajaan

Kebijakan Anies tuai kontroversi, pengamat sebut ada unsur kesengajaan. “Terlihat dipaksakan dan tergesa-gesa. Itu bukan kebijakan publik tapi lebih banyak kebijakan politik," kata Trubus.
Kebijakan kontroversial Anies. (Tagar/Gilang)

Jakarta, (2/8/2018) - Perhelatan Asian Games 2018 tak lama lagi dimulai. Menyambut ajang pesta olahraga ini, Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan kontroversial yang menuai kritik.

Mencermati kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, selain publik, Pengamat Tata Kota dan Kebijakan Publik ikut angkat bicara menyikapi langkah Anies menata DKI Jakarta.

Menurut Yayat Supriyatna, semestinya dalam menata dan mengatur kota harus ada aturan, norma, dan ketentuan, serta dapat menambah nilai tata kota yang lebih baik. Bukan justru melanggar peraturan yang berlaku.

"Dalam menata dan mengatur kota ada aturannya, ada norma, ada standar, ketentuan. Jadi gubernur mengambil inisiatif, tapi inisiatif itu minimal tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku supaya tidak kontroversial,” ujar Yayat Supriyatna saat dihubungi Tagar, Rabu (1/8).

Penghilangan Bau Kali ItemPetugas membersihkan Kali Item di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu (28/7/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menyemprotkan penghilang bau untuk menetralkan bau di Kali Item. (Foto: Ant/Galih Pradipta).

Kedua, jelas dia, setiap kebijakan yang diambil minimal bisa memperkuat sistem yang ada. Bahkan bisa menambah nilai tata kota.

Dia menyarankan agar dalam membuat perancangan kebijakan penataan kota harus dipikirkan dengan matang dan berintegrasi. Sehingga peruntukan kepentingan masyarakat terjalin lebih baik.

"Saya mengatakan ada bagusnya setiap kebijakan-kebijakan itu, walaupun itu kewenangan gubernur, ada bagusnya dimatangkan menjadi sebuah kebijakan yang terintegrasi dengan sistem yang ada. Bukan kebijakan yang berdiri sendiri atau sesaat, dan bukan kebijakan untuk pencitraan. Intinya sebetulnya kembalikan masalah itu kepada kepentingan-kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Jakarta," ucap Yayat.

"Jadi kita harus melihat masanya lebih proposional. Semoga kebijakan-kebijakan itu tidak menimbulkan masalah untuk berikutnya. Bukan juga kebijakan sesaat, kebijakan sekadar ada, dan bukan kebijakan asal jadi. Tapi sudah matang dan sudah betul-betul disiapkan secara lebih baik," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memahami apa itu kebijakan dan peraturan.

"Gubernur tidak paham kebijakan, tidak paham peraturan-peraturan dan kebijakan. Jadi asal semaunya dia aja, seperti mengecet warna trotoar itu kan ada peraturannya, standart nasionalnya masa diubah," ucap Agus Pambagio saat dihubungi Tagar, Rabu (1/8).

"Ya dia gak paham mengubah- ubah itu. Siapa pun dia itu kan tanggung jawab dia. Meskipun anak buahnya melakukan itu, dia kan yang memberi izin dan bertanggungjawab," ucap dia.
Dia menyoroti salah satu kebijakan Anies yang terlihat aneh dan tak masuk akal, yaitu menutup Kali Item dengan kain waring.

"Itu gak waras itu, udah tahu kali kok ditutup. Itu sih ketololan aja. Secara teknisi gak jelas. Masa sungai ditutup mana ada sungai ditutup, besok laut ditutup sama dia (Anies)," kata dia.

Menurut dia, kebijakan Anis menutup Kali Item dengan kain waring itu bukan langkah yang tepat. "Gak ada (kebijakan) begitu. Buat apa tutup sungai. Dia gak tahu teknis. Sungai itu dibersihinlah," tuturnya.

Bentuk Kesengajaan

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah memandang kebijakan Anies bukan kepada kepentingan kebutuhan masyarakat, melainkan kebijakannya lebih kepada kebijakan politik.

Target Penataan Infrastruktur Asian GamesPekerja menyelesaikan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (4/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh persiapan terkait pelaksanaan Asian Games ditargetkan selesai pada 22 Juli 2018 terutama terkait penyediaan infrastruktur dan penataan kota agar dapat digunakan saat Asian Games 2018 berlangsung. (Foto: Ant/Galih Pradipta)

"Jadi kebijakannya tidak ada perencanaan yang matang sehingga pak Anies ini selalu mengutamakan pada persoalan-persoalan yang lebih tidak dibutuhkan masyarakat. Sebenarnya yang lebih banyak itu bukan kebijakan publik tapi lebih banyak kebijakan politik," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Tagar, Rabu (1/8).

Dengan melihat kebijakan Anies yang selalu menuai kontroversial di masyarakat itu, menurut Trubus, Anies bukan hanya ingin menunjukkan eksistensi saja. Tetapi justru ingin menjadi suatu pihak yang terzolimi.

"Pak Anies itu memang dia sebenarnya orangnya populis. Jadi dia itu pengen bukan saja eksistensi, tapi dia ingin sebagai pihak yang mungkin dizolimi. Kalau dia dizolimin masyarakat ada perhatian ke dia (Anies). Ini gak logis, ini irasional karena itu semua peraturan ditabrak-tabrak sama dia," ujarnya.

Trubus menambahkan, dengan kebijakan yang dibuat Anies, terlihat dipaksakan dan tergesa-gesa. Maka dari itu dia mengira sikap Anies seperti itu adalah bentuk kesengajaan untuk mencari perhatian masyarakat.

"Kemudian tidak ada perencanaan sama sekali dan dipaksakan, terlalu tergesa-gesa seperti itu. Semua itu memang ada unsur kesengajaan supaya mendapat perhatian dari masyarakat," tuturnya.

Saat Tagar menanyakan apa yang melatarbelakangi Anies selalu membuat kebijakan kontroversial, Trubus mengatakan, Anies membuat kebijakan seperti itu tujuannya bukan kepada kebijakan publik. Hal itu karena Anis, kata dia, ingin menjadi orang pertama di tingkat nasional.

"Dia (Anies) maunya itu dia mau berharap menjadi tingkat nasional, capres atau cawapres gitu. Jadi itu supaya ada celah sehingga publik itu memperhatikan kondisi, memperhatikan pak Anies kebijakan politiknya gitu. Jadi memang semata-mata itu memang untuk kebutuhan politis. Jadi gak ada kaitannya dengan kebijakan publik. Kalau kebijakan publik untuk kepentingan masyarakat banyak. Ini kan gak," ujarnya.

Menyoroti hasil kebijakan yang dirancang Gubernur DKI Jakarta, kata dia, kebijakan Anies banyak yang gagal. Hal itu karena selama kepemimpinan Anies belum terlihat menunjukkan prestasi dan banyak menghabiskan anggaran.

"Menurut saya (kebijakan) banyak gagal. Satu tahun memimpin belum menujukkan prestasi. Lebih banyak uji coba-uji coba semua. Belum ada yang terlihat. Kedua lebih banyak habiskan anggaran, banyak sekali anggaran yang keluar," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Bawedan mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berikut sejumlah produk kebijakan, keputusan, atau program Pemprov DKI Jakarta yang dinilai kontroversial yang coba dirangkum Tagar News.

1/ Tiang Bendera Bambu.

Kebijakan Anies menjadikan bambu sebagai tiang bendera negara-negara peserta Asian Games sempat ramai diperbicangkan. Publik menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini sudah melanggar aturan perundang-undangan Pasal 13 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bahkan dengan kebijakannya itu Anies juga di-bully oleh sejumlah netizen di media sosial. Para Netizen mempermasalahkan tiang bendera dari bambu itu, yang dipasang oleh Pemprov DKI Jakarta di banyak tempat di Jakarta. Sehingga dengan kebijakan seperti itu, Anies dinilai telah mempermalukan Indonesia di mata negara-negara peserta Asian Games.

2/ Kain Waring Tutup Kali Item.

Kebijakan Anies menutup Kali Item dengan waring atau jaring dari anyaman plastik untuk mengurangi bau dan menghilangkan kesan kotor menjelang Asian Games 2018, menjadi sasaran kritik publik.

Kebijakan Anies dalam hal tersebut seakan mengabaikan untuk melakukan pembersihan kali atau sungai tersebut.

Kebijakan menutup Kali Item dengan waring hanyalah seperti permainan ilusi atau menipu penglihatan manusia saja. Seakan-akan mata manusia mau ditipu dengan adanya waring tersebut. Padahal di bawah waring ada sesuatu yang sengaja ditutupi yaitu Kali Item yang bau dan sangat menjijikkan.

Pemasangan jaring hitam, alias waring itu menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan tak sedikit netizen dan para pengamat tata kota dan kebijakan publik mengkritik kebijakan Anies itu.

3/ Merobohkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pemprov DKI Jakarta merobohkan JPO di dekat Bundaran HI dan menggantikannya dengan pelican crossing, yaitu zebra cross yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk kendaraan dan pejalan kaki.

Sejumlah pejalan kaki yang melintas daerah tersebut menilai pelican crossing cara yang efektif untuk menyeberang jalan. Itu dikarenakan mereka tak lagi lelah harus menaiki tangga JPO. Namun tak seperti para pengendara kendaraan yang melintas di kawasan tersebut, para pengendara justru merasa pelican crossing mengganggu lalu lintas.

Dengan pembongkaran JPO di Bundaran HI itu juga mendapat kritikan dari Korlantas Polri. Dia menilai, hal itu justru dapat menghambat lalu lintas di kawasan Jalan MH Thamrin, sehingga dapat menimbulkan kemacetan.

Sementara alasan Anies hendak membongkar JPO itu karena dinilai menghalangi pemandangan Patung Selamat Datang.

Menurut Anies, jika JPO Bundaran HI itu tidak ada, Monumen Selamat Datang akan tampak lebih baik saat kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin. Pembongkaran JPO ini juga terkait upaya memperindah Jakarta jelang Asian Games.

4/ Jalur Pejalan Kaki Sudirman.

Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan terkait Jalan Sudirman-Thamrin untuk merapikan trotoar sepanjang jalan protokol ini.

Trotoar di sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman diperlebar dan ditanami rumput. Hal itu juga mendapatkan kritikan dari masyarakat dan menuai kontroversial.

Banyak yang mempertanyakan kebijakan Anies tersebut yang melakukan penanaman rumput di depan halte bus. Itu karena menurut masyarakat, Pemprov DKI Jakarta tidak berpihak kepada kenyaman para warga yang harus terpaksa berjalan memutar beberapa meter untuk mencapai trotoar atau menuju bus.

Menanggapi protes warga, gubernur memberikan tanggapan. Menurut gubernur, area rumput itu tidak bersifat permanen. Namun pada saat Asian Games selesai, rumput tersebut akan dibongkar dan diganti dengan trotoar keras.

5/ Jalur Sepeda.

Jalur khusus untuk sepeda dibuat di sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman, dengan cara mengecat sebagian trotoar dengan warna hijau. Namun di area itu terdapat juga tiang, sehingga banyak masyarakat yang mengkhawatirkan dapat membahayakan pesepeda yang nanti melintas di area itu.

Adanya penampakan tiang-tiang di beberapa jalur sepeda itu, justru menuai kritikan dari netizen di media sosial. Seperti akun Twitter @TONJONKS, "Hmm pada kagak ngerti aja, itu arena asian games cabor sepeda ekstrim."

6/ Penutupan Jalan Jati Baru.

Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk PKL berjualan. Jalan ditutup pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Memang kebijakan Gubernur Anies Baswedan melakukan penutupan Jalan Baru Tanah Abang sebagai penataan kawasan Pasar Tanah Abang.

Namun kebijakan itu hanya memberikan kebebasan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan dengan tenang dan tidak perlu takut lagi dengan petugas yang melakukan penertiban.

Adanya kebijakan itu juga menuai kritikan dari sejumlah pihak. Banyak yang menilai langkah Anies membebaskan PKL di Jalan Baru itu merupakan hal yang keliru. Bahkan hal itu tidak menunjukkan suatu penataan yang lebih baik karena jalan raya bukan sebagai tempat berjualan.

Anies dengan kebijakannya itu sudah melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2004, Pasal 12 ayat 1,2, dan 3.

Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan".

Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan". Mempercantik jalanan Jakarta dengan mengecat warna-warni separator dan pembatas jalan menjadi salah satu upayanya.

Ayat 3 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan".

7/ Beutifikasi Jakarta.

Ini kebijakan beutifikasi Anies-Sandi yang menuai kontroversi, yakni:

-  Penanaman pohon plastik.

Tak sedikit warga menilai pohon plastik yang berdiri di sepanjang MH Thamrin mengganggu para pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut. Niat mempercantik Jakarta, justru mendapatkan kritikan.

Anies sendiri mengungkapkan bahwa penanaman pohon tersebut tidak atas izinnya. Kini, pohon plastik tersebut sudah dicabut kembali.

- Mengecat warna-warni separator jalan.

Mempercantik jalanan Jakarta dengan mengecat warna-warni separator dan pembatas jalan menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta. Dari kebijakan itu justru menuai kontroversi dari berbagai pihak, sehingga menjadi topik yang ramai diperbincangkan.

Akan tetapi setelah menjadi kontroversial, kini pembatas jalan itu kembali dicat hitam-putih. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan pengembalian warna pembatas jalan menjadi hitam-putih lagi karena dia menyadari ada ketentuan-ketentuan mengenai marka jalan yang harus ditaati.

Menurut Anies, khusus pembatas jalan atau marka, ada tujuan khusus, yakni keselamatan lalu lintas, sehingga tidak sembarangan boleh dicat untuk estetika.

8/ Lampirkan Guntingan Koran (kliping) Dasar Pencopotan Pejabat.

Pemprov DKI Jakarta melampirkan kliping sebagai dasar pencopotan pejabat. Salah satu kliping berita yang disampaikan berisi permintaan Partai Gerindra, yang meminta pencopotan Anas Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Barat dan ada pula berita Anas dinilai jadi tim sukses karena datang ke kampanye Djarot Saiful Hidayat pada kampanye Pilkada DKI 2017.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menilai pencopotan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan oleh Anies tidak sesuai prosedur. Pemprov DKI Jakarta seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan. Namun yang terjadi Pemprov DKI hanya mengirimkan potongan berita media massa.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Salah satu rekomendasinya yakni mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.

Selain itu, KASN merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari. Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. [o]

Berita terkait