Kebijakan Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik

Bagaimana lahan Prabowo bisa sampai 340 ribu hektare? Apakah setiap orang bebas memiliki tanah sebanyak-banyaknya?
Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo.(Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 20/2/2019) - Terungkapnya fakta lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare di Aceh dan Kalimantan, membuat publik bertanya bagaimana sebenarnya kebijakan agraria dari zaman ke zaman di Indonesia. 

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektar. Juga di Aceh tengah sebesar 120 ribu hektar. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya," kata Jokowi dalam debat kedua, Minggu malam (17/2).

Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia punya perhatian besar terhadap masalah agraria. Ia dalam kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Tanah Air, nyaris tiada hari tanpa bagi-bagi sertifikat tanah pada warga. 

Seperti pada Senin (18/2) kemarin, 5.000 orang pemilik bidang tanah di Kabupaten Tangerang, menerima sertifikat tanah yang mereka miliki.  Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Halaman Kantor Bupati Tangerang.

"Kenapa sertifikat tanah saat ini kita percepat dan diberikan kepada masyarakat?" tanya Presiden saat mengawali sambutannya di hadapan 5.000 orang penerima sertifikat.

Sebab biasanya yang disertifikatkan hanya 500 ribu setiap tahunnya dan sampai dengan tahun 2016 baru 46 juta bidang tanah yang disertifikatkan. "Bayangkan berarti kita harus menunggu 160 tahun untuk pegang yang namanya sertifikat tanah," ungkap Presiden.

Pembagian sertifikat oleh Jokowi bukan kali itu saja, sepanjang tahun 2018 kemarin, Melalui Kementrian ATR/BPN, Presiden RI ke-7 itu telah membagikan setidaknya sebanyak 9,4 Juta Sertifikat tanah ke tangan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian ATR memiliki target 7,5 juta sertifikat tanah melalui program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018. Demi mengejar tercapainya target, Kementerian ATR/BPN menganggarkan Rp2,6 triliun tahun 2018. Wilayah prioritas yang menjadi program utama Kementerian ATR untuk wilayah yang akan disertifikatkan yaitu wilayah rawan konflik tanah dan padat seperti Pulau Jawa.

Selama program bagi-bagi sertifikat gratis PTSL, Kementerian ATR/BPN telah berhasil membagikan sekitar 16,9 juta sertifikat tanah kepada masyarakat.

Pada 2015 sebanyak 967.490 sertifikat, 2016 sebanyak 1.168.095 sertifikat, 2017 sebanyak 5,4 juta sertifikat dan di tahun 2018 sebanyak 9,4 juta sertifikat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan salah satu unggulan pemerintah Joko Widodo. Melalui program PTSL ini diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia segera dapat terdaftar dan bersertifikat.

Program dijalankan oleh lembaga pemerintahan yang mengurusi pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di era Presiden Jokowi.

Program tersebut merupakan bagian dari 2 program utama kegiatan Reforma Agraria yang diusung pemerintahan Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN.

“Jadi ada dua program dalam Penataan Aset, yang pertama Legalisasi Aset dan yang kedua Redistribusi Tanah”, ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, Senin (18/2).

Objek dari Redistribusi Tanah yang dimaksud adalah tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

Kemudian Pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah negara dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa jika ada pelepasan kawasan hutan menjadi area non-hutan atau istilah teknisnya disebut area penggunaan lain (APL) dapat diberikan HGU untuk menanam berbagai macam tanaman produktif, diberikan masa berlaku 35 tahun untuk dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Diketahui, penguasaan tanah HGU untuk perorangan biasanya ada batasnya karena dikhawatirkan tidak mampu dikelola dengan baik.

Perusahaan yang boleh menguasai juga ada segmentasi tersendiri. Perusahaan publik tidak ada batas penguasaannya, sedangkan perusahaan tertutup ada batasnya dilihat berdasarkan daerah jadi di satu Provinsi.

“HGU secara teknik ekonomis memang lebih besar lebih efisien, tetapi sekarang pendekatannya kita lakukan dengan kluster, jadi masyarakat yang diberikan HGU mungkin kecil-kecil tapi mereka kelola secara kluster, oleh unit koperasi misalnya,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sejarah Kebijakan Pertanahan Nasional

Era Orde Lama

Di masa awal pemerintahan pasca Indonesia merdeka, pemerintah disibukkan oleh ruwetnya permasalahan pertanahan, juga persoalan hukum mengenai agraria warisan kolonial.

Penguasaan dan pendudukan lahan-lahan bekas perkebunan Belanda misalnya, menjadi polemik dan sengketa yang menjalar di berbagai wilayah Indonesia saat itu.

Hal itu mendorong negara mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Sebuah kebijakan dalam produk hukum darurat yang menyebutkan bahwa  upaya pendudukan lahan oleh rakyat tidak dinyatakan sebagai penyerobotan yang melanggar hukum.

Untuk segenap pendudukan tersebut pemerintah mengupayakan penyelesaian berupa pemberian hak dan perundingan antara pihak yang bersengketa.

Permasalahan-permasalahan yang baru juga kemudian muncul, mendesak negara untuk segera memiliki sebuah produk hukum agraria nasional yang baku. Salah satu produk politik pertanahan yang dibuat adalah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada akhirnya ditetapkan, diikuti oleh pembentukan panitia land reform.

Salah satu inti dalam produk perundangan ini menyangkut pembatasan penguasaan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum, atau menghindari akumulasi dan monopoli kepemilikan tanah oleh segelintir orang.

Kehadiran UUPA ini juga yang pada akhirnya berhasil mengakhiri dualisme dalam masalah-masalah agraria sekaligus mewajibkan hukum-hukum adat lokal tunduk pada kesatuan hukum nasional.

Era Orde Baru

Memasuki era Orde Baru, pemerintah memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, ditandai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, demi menarik investasi asing dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kebijakan pertanahannya lebih dititikberatkan kepada upaya pemenuhan kepentingan dan kebutuhan pembangunan sektoral (pertanian dan industri).

Pemerintah juga mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 1970 yang menghapus UU tentang Pengadilan Land Reform dan UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.

Lambat laun, ideologi pembangunan dari sosialisme yang dikembangkan Soekarno bergeser ke arah kapitalisme dan turunannya, yakni liberalisme atau swastanisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Banyak kebijakan dikembangkan untuk mendukung terjadinya konsentrasi penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh perusahaan berskala besar, seperti kemudahan izin lokasi, fasilitas perpajakan, termasuk menelantarkan hak tradisional masyarakat lokal atau hak ulayat masyarakat hukum adat.

Era Reformasi

Pasca kejatuhan Soeharto, semangat pembaruan dalam bidang agraria kembali bergejolak. Diawali dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, yang memerintahkan agar dilakukannya pembaruan agraria yang mengacu pada UUPA 1960 warisan Bung Karno.

Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), serta menyelenggarakan pendataan pertanahan menjadi agenda penting pemerintahan era reformasi.

Saat itu, kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan mengelola bidang pertanahan, baik secara nasional, regional dan sektoral.

Sayangnya, di era ini ego sektoral dalam pengurusan sumber daya alam masih terasa. Dalam hal ini gaya Orde Baru masih menjadi tren. Ditambah kondisi ekonomi yang masih bergantung pada modal asing, membuat land reform sulit diimplementasikan secara sempurna.

Jumlah konflik pertanahan juga tidak berkurang. Meski ada yang selesai, namun kasus-kasus baru masih kerap muncul. Alhasil, jumlah total kasus per-tahunnya terus bertambah. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.