Keberatan Didepak KPK, Kompol Rossa Disebut Keliru

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menganggap Kompol Rossa keliru karena mengajukan surat keberatan dengan dipindahkan ke Polri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membalas surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa karena didepak ke institusi asalnya di Polri.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri

Baca juga: Kompol Rossa Bisa Seret Firli Bahuri ke Pengadilan

Ali mengatakan, surat keberatan dari Kompol Rosa tidak dapat diterima pimpinan KPK. Menurut dia, yang bersangkutan telah keliru jika mengirim surat keberatan atas pengembaliannya ke lembaga antirasuah.

Dia melanjutkan, Kompol Rossa seharusnya mengirimkan surat keberataan kepada Mabes Polri selaku instutusi asal. 

Hal demikian lantaran Kompol Rossa hanya pegawai yang dipekerjakan Polri di KPK.

"Menurut pertimbangan KPK, Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri. Maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ucap Ali.

Baca juga: 3 Hal Tersirat Kompol Rossa, Nasibnya Terlunta-lunta

Sebelumnya, Kompol Rossa resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara.

"Terkait Mas Rossa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Ali, Selasa, 18 Februari 2020.

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Belakangan, diketahui bahwa Polri membatalkan penarikannya dari komisi antirasuah.

Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. []

Berita terkait
Kompol Rossa Ajukan Surat Keberatan ke Firli Bahuri
Penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pengembaliannya ke Polri.
Polri 2 Kali Batalkan Pemberhentian Rossa dari KPK
Polri sempat membatalkan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK sebanyak dua kali. Namun, pimpinan KPK tetap ngotot.
Depak Kompol Rossa, Firli Hancurkan Independensi KPK
Pengembalian Kompol Rossa oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri dinilai sebagai upaya Firli Bahuri hancurkan independensi
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.