Keadilan untuk Suci

Keadilan untuk Suci, pelajar SD yang hilang sejak tiga hari kemudian ditemukan tewas mengambang di pinggir sungai.
Keadilan untuk Suci | Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Kapolres Sorong Selatan AKBP Romilus Tamtelahitu. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong, (Tagar (20/7/2018) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan belasungkawa untuk Suci. Ia menyatakan kesedihan dan kekecewaan atas meninggalnya anak perempuan berusia 8 tahun, pelajar SD yang hilang sejak tiga hari kemudian ditemukan tewas mengambang di pinggir sungai belakang Pasar Kakase, Kampung Wernas, Teminabuan, Papua Barat, Jumat (13/7) lalu.

"Saya sebagai menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sungguh menyayangkan harus ada lagi anak perempuan di tanah Papua yang meregang nyawa dengan cara yang tidak wajar," ujar Menteri Yohana di Swiss Bell Hotel, Sorong, Jumat (20/7).

"Saya mengecam kejadian ini dan minta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga almarhumah (Suci) mendapatkan keadilan," tegasnya.

Yohana menyampaikan ucapan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada kedua orangtua korban atas kehilangan putri sematawayangnya.

"Saya mau membuktikan bahwa Indonesia tidak mentolelir kekerasan terhadap anak dan negara hadir hingga ke ujung Indonesia untuk melindungi anak," imbuhnya.

Memberikan perlindungan bagi anak, kata Menteri, bukan hanya urusan pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab setiap individu. Anak adalah aset negara. Pemerintah telah berupaya memperkuat kebijakan dan pemberatan hukuman, melalui undang undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak.

"Kepada seluruh masyarakat di mana pun berada, mari kita tingkatkan kepekaan dan kepedulian kita untuk memperhatikan dan melindungi anak anak yang ada di sekitar kita," imbau Menteri

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Romilus Tamtelahitu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Namun pihaknya belum memperoleh hasil dari otopsi tersebut. 

Guna penyelidikan pihaknya sudah meminta keterangan 9 orang saksi termasuk keluarga terdekat tersangka.

"Kami sudah menetapkan bahwa tersangka berinisial RM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Selain mengeluarkan DPO kepada RM yang berlatar residivis, polisi menyebarkan identitas pelaku di media sosial agar lekas diketahui keberadaannya. 

"Kami berharap dengan ditetapkannya RM sebagai DPO, dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya agar tidak meresahkan warga," ujar Kapolres.

Berita terkait