Katon Bagas, Curi Rp 300 Juta Setelah Mengelabui Bank dan Polisi

Katon curi Rp 300 juta setelah mengelabui bank dan polisi. Begini caranya lakukan pencurian di bank.
Tersangka Katon Bagas Setyari (tengah) ditangkap polisi dengan sangkaan pencurian dan atau pencucian uang. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta, (Tagar 26/2/2019) - Mahasiswa Amikom Yogyakarta Katon Bagas Setyari ditangkap polisi. Warga Kelurahan Batu, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten Ogan Kemiring Ulu Timur, Sumatera Selatan ini mengambil uang milik temannya sendiri, Kurniawan Tri Widiarto, setelah mengelabuhi polisi dan petugas bank.

Kasus ini bermula saat Katon mengambil buku rekening dan KTP atas nama korban.  Pada Rabu 26 Desember 2018, Katon seolah-olah berperan sebagai korban, Kurniawan Tri Widiarto mendatangi Kantor Cabang Utama Bank Panin di Jalan Afandi Catur Tunggal Depok Sleman.

Dia datang ke bank sambil membawa surat keterangan kehilangan dari Polsek Banguntapan Bantul, kartu ATM dan KTP atas nama Kurniawan Tri Widiarto. Kedatangannya di bank tersebut dengan keperluan meminta ganti buku tabungan.

"Setelah dilayani oleh CS (customer service) bank, tersangka pada saat itu juga mengambil uang tunai Rp 50 juta di teller," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Selasa (27/2).

Selanjutnya, kata Hadi, tersangka pada Kamis 27 Desember 2018, tersangka mengaktifkan mobil banking atas nama Kurniawan Tri Widiarto di Kantor Cabang Pembantu Panin Bank Baturaja OKU Sumatera Selatan.

Setelah mengaktifkan mobil banking, tersangka mentransfer uang Rp 115 juta ke rekening ayahnnya, Sarino. Lalu mentransfer Rp 36 juta atas nama Suroyo untuk membeli sepeda motor Kawasaki KLX.

"Tersangka menggunakan uang Rp 700.000 untuk membeli pakaian online. Tersangka juga mentransfer uang Rp 29 juta atas nama dirinya, Katon Bagas Setyari," jelas Hadi.

Hadi menjelaskan, total uang yang diambil oleh tersangka sebanyak Rp 300 juta. Secara umum modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil KTP dan ATM milik korban, lalu membuat laporan palsu meminta ganti buku tabungan di bank lalu mengambil uang tunai dan transfer. "Tersangka kita tangkap di Banyuwangi, Jawa Timur," kata dia.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel, T-Shirt 3 pieces yang dibeli secara online. "Polisi juga melakukan pemblokiran rekening milik ayah tersangka senilai Rp 115 juta," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan pasal 3 atau 4 UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Katon mengatakan, korban merupakan temannya sendiri. Bahkan bisa dibilang teman akrab. Dalam rekening milik korban, saldo sebesar Rp 500 juta. Namun tidak semua uang diambilnya. "Saya baru pertama kali melakukan ini," kata dia. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.