Kata Susi Pudjiastuti Soal Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti tidak memberikan komentar soal Menteri Edhy Prabowo yang ditangkap KPK.
Susi Pudjiastuti mantan Menteri KKP. (Tagar/Instagram)

Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Susi memilih tidak menanggapinya meski isu ekspor benih bening lobster yang diduga menjerat Edhy kerap ia kritik. "Tidak tahu," kata Susi seperti dilansir dari Tempo, Rabu, 25 November 2020.

Benar (ditangkap), jam 01.23 dini hari di Soetta

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya mengatakan, Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

"Benar (ditangkap), jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Tagar pada Rabu, 25 November 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta juga membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya. "Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari," ucapnya.

Sementara itu dalam jump pers KPK Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan langsung dari channel KPK RI, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM)

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito berperan sebagai pemberi

Lalu Keenam tersangka penerima terjerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi Suharjito terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Baca juga:

Berita terkait
Berikut Harta Kekayaan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy Prabowo memiliki total kekayaan Rp7.422.286.613 ketika ditangkap KPK bersama istrinya, Iis Rosita Dew beserta pejabat KKP.
Ali Ngabalin Melihat Kronologi OTT KPK Terhadap Edhy Prabowo
Ali Mochtar Ngabalin mengaku melihat penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK di Bandara Soetta.
KPK Tangkap Edhy Prabowo, Mahfud: Pemerintah Dukung
Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum terkait penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya